Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkop-UKM: Kasus KSP Indosurya, Preseden Buruk bagi Koperasi Simpan Pinjam

Menkop-UKM: Kasus KSP Indosurya, Preseden Buruk bagi Koperasi Simpan Pinjam Kredit Foto: Kemenkop-UKM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki mengatakan, kasus KSP Indosurya yang merugikan masyarakat yang menjadi anggotanya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia.

"Kasus KSP Indosurya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam. Putusan pengadilan telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP Indosurya yang dirugikan. Kalau seperti ini, orang akan makin kapok menjadi anggota koperasi simpan pinjam," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: Menkop-UKM Dorong Kopkar Masuk Ekosistem Industri Manufaktur

Menkop-UKM Teten berharap jaksa dapat melakukan upaya banding karena ada dugaan bahwa persoalan ini bukan murni masalah perdata. Dalam hal ini, Kemenkop-UKM akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. "Ini memang sudah masuk wilayah hukum, bukan di wilayah kami lagi," katanya.

Ia menambahkan, sejumlah pembelajaran dari kasus delapan KSP bermasalah, termasuk Indosurya, di antaranya pemerintah akan segera merevisi UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Hal itu dilakukan agar ada kewenangan Kemenkop-UKM untuk mengawasi KSP lebih kuat. Pasalnya, saat ini Kemenkop-UKM tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi termasuk sanksi pidana bagi manajemen koperasi yang nakal.

Menkop-UKM Teten menyatakan, koperasi yang menjalankan praktik jasa keuangan idealnya memang bukan hanya diawasi anggota saja, tetapi juga oleh otoritas yang memiliki instrumen  pengawasan lengkap, termasuk pengenaan sanksi yang bertingkat.

"Kami menduga banyak KSP yang melakukan praktik shadow banking. Untuk yang ini akan kami minta mereka mengubah kelembagaannya bukan lagi KSP, tapi berubah menjadi koperasi jasa keuangan yang izi usaha dan pengawasannya berada di bawah pengawasan OJK," katanya.

Teten mengaku sampai saat ini masih banyak KSP di Indonesia yang berlindung di balik filisofi "jati diri koperasi" yang menolak pengawasan di bawah OJK atau berlandaskan UU P2SK.

"Namun, kami sudah ada kesepakatan dengan OJK dalam masa transisi dua tahun ke depan mereka, jika ingin menjalankan KSP, harus kembali menjadi KSP murni (closed loop) atau pindah sebagai koperasi yang open loop," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: