Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berani Tak Dukung Manuver Kubu Megawati, Jokowi Langsung Dipuji: Kami Sangat Berterima Kasih!

Berani Tak Dukung Manuver Kubu Megawati, Jokowi Langsung Dipuji: Kami Sangat Berterima Kasih! Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Adapun kubu pendukung sistem proporsional tertutup belum memberikan komentar terkait sikap Pemerintah ini. Tanggapan kubu proporsional tertutup ini tentu ditunggu-tunggu karena Presiden Jokowi ternyata berbeda pandangan dengan partainya sendiri, PDIP.

Dalam sidang MK hari ini, Presiden Jokowi menyampaikan keterangan resmi lewat kuasa hukumnya, Menkumham Yasonna Laoly dan Mendagri Tito Karnavian. Keterangan itu dibacakan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.

Baca Juga: Diragukan Jadi Next Jokowi, Rekam Jejak Anies Baswedan Dikuak Habis-habisan

Dalam bagian petitumnya, Presiden meminta MK memutuskan Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka, tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan masih punya kekuatan hukum mengikat. Artinya, Presiden meminta MK menolak permohonan penggugat agar sistem pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

Dalam keterangannya, Presiden mengatakan proses penyelenggaraan Pemilu 2024 saat ini sedang berjalan. Jika MK memutuskan merubah sistem pileg dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup sekarang, maka berpotensi gejolak sosial politik.

Selain itu, Presiden menyatakan pilihan sistem yang akan digunakan adalah kebijakan terbuka atau open legal policy lembaga pembentuk undang-undang.

Karena itu, Presiden beranggapan penggunaan sistem proporsional terbuka tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Kendati begitu, Presiden mengakui diperlukan perbaikan sistem pemilu ke depannya. Harus dicari sistem alternatif yang bisa menutupi kelemahan sistem proporsional terbuka maupun tertutup.

MK masih butuh keterangan tambahan sebelum memutuskan perkara ini. MK akan melanjutkan sidang pada 9 Februari 2023 mendatang dengan agenda mendengar keterangan tambahan dari Presiden, DPR, dan pihak terkait KPU.

Baca Juga: Jokowi Saja Menahan Diri, Keinginan Kades Tambah Masa Jabatan Disoroti: Mereka Makin Ngelunjak Saja!

Sebagai informasi, gugatan uji materi sistem proporsional terbuka ini dilayangkan oleh enam warga negara perseorangan, yang salah satunya merupakan kader PDIP. Para penggugat meminta MK memutuskan penerapan sistem proporsional terbuka inkonstitusional, dan memutuskan penggunaan kembali sistem proporsional tertutup.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: