Serius Banget, Anggota DPR Amerika Usul Undang-Undang yang Larang TikTok
Partai Republik di DPR dan Senat telah memperkenalkan undang-undang yang berupaya melarang TikTok di semua perangkat di Amerika Serikat. Selain itu, larangan berlaku untuk transaksi dengan perusahaan induknya di China, ByteDance.
Senator Josh Hawley dan Perwakilan Ken Buck meluncurkan 'No TikTok on United States Devices Act' pada Rabu, berharap untuk membangun undang-undang sebelumnya yang telah melarang aplikasi tersebut dari beberapa komputer pemerintah.
Baca Juga: Viral 'Ngemis Online' di TikTok, Mensos Risma Keluarkan SE Eksploitasi Lansia dan Anak!
“TikTok menimbulkan ancaman bagi semua orang Amerika yang memiliki aplikasi di perangkat mereka. Ini membuka pintu bagi Partai Komunis China untuk mengakses informasi pribadi, penekanan tombol, dan lokasi orang Amerika melalui pengambilan data yang agresif,” kata Hawley.
“Melarangnya di perangkat pemerintah adalah langkah ke arah yang benar, tetapi sekarang adalah waktunya untuk melarangnya secara nasional untuk melindungi rakyat Amerika,” imbuhnya.
RUU itu akan memanggil otoritas presiden di bawah Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional, sebuah undang-undang yang memungkinkan Gedung Putih untuk campur tangan dalam perdagangan selama keadaan darurat nasional.
Entitas AS yang terus berbisnis dengan ByteDance akan dikenakan sanksi berdasarkan undang-undang yang diusulkan.
Juru bicara TikTok Brooke Oberwetter mengecam RUU tersebut, dengan mengatakan bahwa RUU tersebut "mengambil pendekatan sedikit demi sedikit untuk keamanan nasional dan pendekatan sedikit demi sedikit untuk masalah industri yang luas seperti keamanan data, privasi, dan bahaya online".
“Kami berharap [Hawley] akan memfokuskan energinya pada upaya untuk mengatasi masalah tersebut secara holistik, daripada berpura-pura bahwa melarang satu layanan akan menyelesaikan masalah apa pun yang dia khawatirkan atau membuat orang Amerika lebih aman,” tambah juru bicara itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait:
Advertisement