Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Viral 'Ngemis Online' di TikTok, Mensos Risma Keluarkan SE Eksploitasi Lansia dan Anak!

Viral 'Ngemis Online' di TikTok, Mensos Risma Keluarkan SE Eksploitasi Lansia dan Anak! Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Fenomena mengemis di media sosial (medsos) atau 'ngemis online', di platform TikTok belakangan menjadi perbincangan warganet. Hal ini dipicu oleh sejumlah orang yang mengaku kreator melakukan kegiatan ekstrem atau tak wajar yang ditampilkan dalam siaran langsung atau live TikTok. Mereka memanfaatkan fitur gift yang ada di TikTok untuk ditukar dengan uang.

Menanggapi fenomena tersebut, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk menindak maraknya ngemis online di aplikasi TikTok ini.

Baca Juga: Penerima Bansos Tidak Tepat Sasaran, Mensos Risma Ajak Pemda Perbaiki Data DTKS Berbasis NIK

Sebelumnya, Risma berjanji akan menyurati pemda terkait isu yang sedang ramai di media sosial. "Nanti saya surati ya (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah. Itu (ngemis online) memang enggak boleh," kata Risma dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).

Edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.

Dalam edaran yang diterbitkan tanggal 16 Januari 2023 itu, para gubernur dan bupati/wali kota diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

Edaran Mensos juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksplotasi. Pemerintah daerah dan masyarakat diminta melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

Tidak hanya itu, pemda diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui kegiatan mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial.

Baru-baru ini, masyarakat dibuat resah oleh maraknya konten mengemis online di TikTok yang mengeksploitasi lansia. Ibu-ibu paruh baya diminta mengguyur air ke tubuh mereka untuk mendapatkan gift atau bayaran dari penonton. Lebih memprihatinkan, eksploitasi ini dilakukan oleh anaknya sendiri.

Baca Juga: Carut-marut Sasaran Bansos, Mensos Risma: Ada Penerima Terdata Sebagai Direktur Perusahaan!

Lansia adalah salah satu kluster yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial sehingga fenomena ini menjadi perhatian Menteri Sosial. Dalam beberapa kesempatan, Mensos mengatakan bahwa lansia berperan besar dalam membesarkan anak dan keturunannya. Oleh karena itu, lansia tidak boleh ditelantarkan, apalagi dieksploitasi.

Kemensos sendiri memiliki berbagai program untuk kesejahteraan lansia. Salah satu yang terbaru adalah bantuan permakanan bagi lansia tunggal. Selain itu, Kemensos melalui Sentra dan Sentra Terpadu yang tersebar di daerah juga memberikan berbagai program perlindungan, jaminan, dan perlindungan serta layanan asistensi rehabilitasi sosial bagi lansia terlantar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: