Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hakim Agung: RUU Hukum Perdata Internasional Mendesak Disahkan

Hakim Agung: RUU Hukum Perdata Internasional Mendesak Disahkan Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI Haswandi mengatakan di tengah era globalisasi dewasa ini, semakin banyak kontrak-kontrak bisnis antara Warga Negera Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang bersinggungan hukum Indonesia dengan hukum asing. Karena itu, sudah waktunya Indonesia memiliki Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (UU HPI).

Hakim agung yang lolos menjadi Hakim Agung di percobaan pertamanya ini mengatakan, adanya RUU HPI yang memuat 69 pasal ini akan sangat membantu tugas hakim dan peradilan ketika menyelesaikan sengketa yang kaitannya dengan hukum asing.

“Kami selaku praktisi mengharapkan adanya UU HPI, terutama menghadapi globalisasi saat ini," ujar Haswandi di Jakarta, Senin (30/1).

Haswandi yang juga merupakan ahli manajemen ini mengungkapkan, banyak sekali kasus berkaitan dengan HPI menyangkut perdagangan, kontrak bisnis, yang ada unsur asingnya. 

"Saya lihat ada 69 pasal (dalam RUU HPI) hal yang penting-penting sudah masuk. Cuma menurut saya, mungkin perlu diatur aturan mandatory rules dan overriding mandatory rules agar tidak ada lagi konflik antar aturan hukum. Ini harus ada batas-batasnya dan dalam praktiknya nanti tidak ada keragu-raguan mana yang harus didahulukan,” harap pria yang memiliki keahlian di bidang perdata karena pernah diberikan amanah sebagai ketua tim penyusun handbook pelaksanaan eksekusi di seluruh pengadilan negeri di Indonesia.

Sebelumnya, Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkumham Tudiono mengakui ada beberapa tantangan dalam penyusunan RUU HPI ini. Utamanya, perihal tingkat pemahaman dan kesadaran publik memahami RUU HPI dan proses pembentukannya secara bersama-sama. 

Ia menegaskan sudah waktunya Indonesia memiliki RUU HPI. Mengingat telah banyak negara yang sejak lama memiliki aturan hukum hal-hal berkaitan dengan asing, seperti Jepang, Thailand.

“Tantangan utamanya adalah determinasi bagaimana memproses RUU ini dikawal betul dari waktu ke waktu dengan targetnya supaya tepat (waktu) dan disiplin. Naskah Akademiknya harus selesai. Penyiapan konsepsi RUU-nya itu juga diselesaikan walaupun dalam pembahasan itu agak berat ya. Kemudian pembahasan antar kementerian, target berikutnya harmonisasi," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: