Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat: Revisi Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan

Pengamat: Revisi  Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan Kredit Foto: Antara/Antara/Rafiuddin Abdul Rahman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Tata Hukum Negara, Juanda menyebut pembuat undang-undang dalam hal ini DPR dan Pemerintah sebenarnya tidak perlu membutuhkan waktu yang lama untuk merevisi aturan terkait ambang batas parlemen, atau parliementary treshold yang diatur dalam undang-undang Pemilu.

Hal ini diungkapkan Juanda menanggapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ambang batas parlemen 4% dan harus diubah sebelum Pemilu 2024.

Baca Juga: Metode Menghitung Kerugian Negara Atas Kerusakan Lingkungan di Pertambangan Dipertanyakan

Juanda mengatakan, DPR bisa saja langsung merespons putusan ini ketika awal persidangan yang akan dimulai pada tanggal 5 Maret 2024 mendatang. Dia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.

"2-3 hari selesai ini. Apalagi mereka sudah masuk sidang itu awal Maret ini ya, 5 Maret kalo nggak salah," kata Juanda.

Kendati demikian, respons cepat ini kembali kepada kepentingan daripada anggota DPR itu sendiri. Menurutnya, jika mereka merasa ini penting, perubahan itu bisa saja dilakukan dengan cepat.

"Kalau kepentingannya adalah mau membantu melihat substansi dari putusan ini adalah untuk mencegah atau meminimalisir terbuangnya suara rakyat, saya kira DPR bisa bergerak," ujarnya.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit empat persen dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.

Baca Juga: Diresmikan Jokowi, BPJS Kesehatan Hadir Lebih Dekat di IKN

MK memutuskan, lembaga pembentuk UU harus merevisi ambang batas parlemen ini sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Dengan demikian, keputusan MK tak akan berpengaruh pada ambang batas parlemen Pemilu 2024.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: