Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Regulator Sekuritas Filipina Tengah Berupaya Perkuat Otoritasnya terhadap Industri Kripto

Regulator Sekuritas Filipina Tengah Berupaya Perkuat Otoritasnya terhadap Industri Kripto Kredit Foto: Unsplash/André François McKenzie
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Sekuritas dan Pertukaran Filipina sebagai regulator sekuritas di Filipina kini tengah berupaya untuk meningkatkan otoritasnya atas industri dan ruang lingkup cryptocurrency di bawah rancangan undang-undang yang baru.

Dilansir dari Cointelegraph pada Selasa (31/1/2023), sebuah laporan dari outlet media lokal yang dirilis pada 25 Januari lalu mencatat bahwa regulator sekuritas telah mengajukan draf aturan komentar publik yang berkaitan dengan produk dan layanan keuangan yang juga mencakup cryptocurency dan produk keuangan digital.

Melalui RUU tersebut, nantinya regulator sekuritas dapat memberlakukan aturan yang lebih ketat pada kripto, perusahaan kripto, dan produk keuangan lainnya menggunakan teknologi blockchain.

Baca Juga: Negara Batasi Penarikan Tunai ATM, Premi Bitcoin Capai 60% di Nigeria

Regulator juga akan memiliki otoritas tidak hanya sebatas pada pembuatan aturan saja, namun juga pengawasan, inspeksi, pemantauan pasar, dan lebih banyak lagi kekuatan penegakan.

Draf RUU tersebut juga memperluas definisi keamanan untuk memasukkan produk sekuritas yang ditokenisasi atau produk keuangan lainnya menggunakan blockchain atau teknologi ledger terdistribusi (DLT).

Di mana produk keuangan lain termasuk produk dan layanan keuangan digital yang berkaitan dengan yang diakses dan dikirim melalui saluran digital bersama dengan penyedianya juga akan berada di bawah wewenang Komisi Sekuritas dan Pertukaran Filipina.

Dalam kemampuan penegakan, kekuasaan diperluas di mana Komisi Sekuritas dan Pertukaran dapat membatasi penyedia layanan untuk mengumpulkan bunga, biaya, atau biaya yang berlebihan. Tidak hanya itu, regulator juga akan memiliki kekuatan untuk mendiskualifikasi atau menangguhkan direktur, eksekutif, atau karyawan yang ditemukan melanggar undang-undang. Bahkan regulator juga dapat menangguhkan seluruh operasi perusahaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: