Di tengah usulan kenaikan biaya haji, perusahaan gadai pelat merah PT Pegadaian menawarkan produk pembiayaan porsi haji atau dikenal dengan Arrum Haji.
Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian Elvi Rofiqotul Hidayah mengatakan produk pembiayaan porsi haji yang dikenal dengan Arrum Haji ini menawarkan dengan skema akad syariah.
Masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen data diri serta agunan berupa logam mulia atau tabungan emas Pegadaian seberat 3,5 gram maupun emas perhiasan senilai Rp1,9 juta.
“Agunan yang diserahkan ke Pegadaian gunanya untuk mendaftar dan mendapatkan nomor porsi haji. Ketika pembiayaan selesai, jaminan emas dapat dikembalikan ke nasabah atau juga bisa dipergunakan untuk biaya pelunasan haji saat lunas nantinya.” jelas Elvi di Jakarta, kemarin.
Elvi memastikan produk Arrum Haji dapat menjadi solusi terbaik bagi masyarakat yang memiliki niat untuk berhaji tanpa merasa terbebani. Pasalnya Arrum Haji akan membantu masyarakat untuk bisa mendapatkan porsi haji dan nomor antrian pelaksanaan ibadah haji.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Siap Godok Besaran Ongkos Haji Tahun 2023
Bagi masyarakat yang ingin mengakses produk Arrum Haji dapat langsung datang ke outlet Pegadaian Syariah dan outlet konvensional yang tersebar di seluruh Indonesia, agen pegadaian maupun secara daring melalui aplikasi Pegadaian Digital yang semua prosesnya nanti akan didampingi oleh petugas Pegadaian.
“Pegadaian akan memberikan kenyamanan dan solusi terbaik, dimana nasabah diberikan tenggat pembiayaan Arrum Haji yang relatif lama, mulai dari 1 tahun hingga maksimal 5 tahun,” pungkas Elvi.
Seperti diketahui Kementrian Agama mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) alias besaran dana yang harus dibayarkan jemaah haji naik lebih dari 60%. Jika tahun 2022, Bipih ditetapkan Rp39,9 juta per jemaah, maka di tahun 2023 ini nilainya diusulkan naik hingga Rp69,2 juta per jemaah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait:
Advertisement