Kontroversi Ria Ricis Ajak Anak Main Jetski hingga Naik ATV, Kemen-PPPA Buka Suara!
Belakangan ini, Youtuber Ria Ricis menjadi perbincangan warganet. Pasalnya, Ricis mengajak buah hatinya main jetski tanpa pengaman dan menaiki ATV beberapa waktu lalu.
Warganet yang melihat kelakuan Ria Ricis geram, lalu menuding Ria Ricis dan Teuku Ryan tak memikirkan keselamatan anaknya. Menanggapi kabar tersebut, Plt. Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Rini Handayani, buka suara.
Baca Juga: Siswi TK di Mojokerto Jadi Korban Kekerasan Seksual 3 Anak Umur 8 Tahun, Menteri PPPA Turun Tangan
Rini menyatakan bahwa mendapatkan pola asuh yang baik merupakan hak anak. Dalam Konvensi Hak Anak (KHA), disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri dan ketika orang tua tidak dapat melaksanakan tanggung jawabnya, tanggung jawab tersebut beralih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengacu pada kepentingan terbaik bagi anak.
Maka dari itu, kata Rini, penting dalam menerapkan pengasuhan berbasis hak anak dalam mendidik, merawat, dan memberikan perlidungan yang baik terhadap anak. "Pengasuhan berbasis hak anak merupakan upaya berbasis hak anak untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan keberlanjutan demi kepentingan terbaik bagi anak," ujar Rini dalam keterangannya, Selasa (31/1/2023).
Rini mengungkapkan, hak setiap anak adalah tanggung jawab bagi negara, keluarga, dan orang tua, hak dari setiap anak harus terpenuhi. "Namun, fakta masih banyak para orang tua melakukan pengabaian pengasuhan terhadap hak anak, antara lain kasus demi konten anak-anak tiba-tiba memberhentikan truk bermuatan pasir yang melintas," katanya.
Selain itu, ada ibu yang mengunggah cuplikan video anaknya naik jetski tanpa menggunakan jaket pelampung dan hanya digendong dengan satu tangan oleh ayahnya yang juga mengendarai jetski, termasuk kasus penculikan seorang anak perempuan berumur 9 tahun yang diculik sejak awal Desember 2022 lalu di Jakarta Pusat.
Menurut data Kemen-PPPA di Indonesia, 4 dari 100 anak usia dini pernah mendapatkan pengasuhan tidak layak (Profil Anak Usia Dini, 2021). Persentase anak usia dini yang pernah mendapatkan pengasuhan tidak layak sekitar 3,73 persen di tahun 2018 dan menurun menjadi 3,64 persen di tahun 2020. Dalam Indeks Perlindungan Anak, Indonesia memiliki target 2024 sebesar 3,47 persen.
Sebagai upaya percepatan penurunan persentase balita dengan pengasuhan tidak layak di Indonesia, diperlukan strategi khusus. Pemerintah dalam RPJMN telah menetapkan indikator presentase Balita dengan Pengasuhan Tidak Layak dan juga telah ditetapkan dalam Renstra kemen PPPA serta tertuang dalam arahan prioritas Presiden dalam Peran Ibu dan Keluarga dalam Pendidikan dan Pengasuhan Anak.
Rini menyampaikan bahwa Kemen-PPPA merupakan leading sector pengasuhan berbasis hak anak dalam pencegahan dengan meningkatkan kualitas hidup anak agar terjaga dalam kelekatan dan menjaga keterpisahan dengan orang tua.
Baca Juga: Teka-Teki Pembunuhan Berantai oleh Wowon CS hingga Anak Jadi Korban, KemenPPPA Buka Suara!
Kemen-PPPA memiliki penguatan layanan 257 Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang melakukan edukasi dan kosultasi konseling pengasuhan ke keluarga yang dilakukan oleh konselor dan psikolog, juga melalui penguatan Forum Anak 2-Pelopor dan Pelapor (2P) dengan mengedukasi teman sebaya, serta melalui peran serta masyarakat dalam Rumah Ibadah Ramah Anak, di mana Tempat Ibadah juga dapat melakukan fungsi pengasuhan untuk penguatan bagi orang tua di keluarga.
Harapannya, ke depan seluruh sektor terkait dan pelibatan lembaga masyarakat melakukan pengembangan dan penguatan kualitas pemenuhan hak anak untuk wujudkan perubahan perilaku orang tua dalam melakukan pengasuhan positif tanpa kekerasan sekaligus untuk memperkuat ketahanan keluarga, juga untuk mendukung pencegahan anak dari kekerasan dan penelantaran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Advertisement