Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Menteri PPPA Dorong Peran Aktif Orang Tua Awasi Gawai Anak dari Pornografi

Menteri PPPA Dorong Peran Aktif Orang Tua Awasi Gawai Anak dari Pornografi Kredit Foto: Dok. Kemen PPPA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendorong peran aktif orang tua dalam mengawasi dan mendampingi penggunaan gawai anak agar terhindar dari kecanduan konten pornografi.

Dorongan ini disampaikan Menteri PPPA terkait tindak pembunuhan yang disertai kekerasan seksual terhadap seorang anak usia 4 tahun yang dilakukan oleh tetangganya yang berusia 23 tahun di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang didasari kecanduan pornografi.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kemerdekaan Palestina melalui Board of Peace

Menteri PPPA mengecam keras kasus ini, dan mendorong ekadilan terhadap korban.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya kasus ini dan menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Sejak 3 Februari 2026, Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah untuk terus melakukan pendampingan dalam proses penanganan kasus agar korban mendapatkan keadilan dan proses hukum dilakukan seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga mengapresiasi respons cepat Kepolisian Polresta Kota Cilacap dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait anak hilang dan menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam,” tegas Menteri PPPA, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Rabu (4/2).

Kasus ini diduga terjadi ketika korban mendatangi rumah tersangka pada 29 Januari 2026 dengan maksud mengajak bermain adik tersangka. Namun, karena adik tersangka sedang pergi bersama orang tuanya, korban kemudian dipaksa masuk ke dalam rumah tersangka. Jenazah korban ditemukan pada 30 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB oleh ayah tersangka dalam kondisi dibungkus dan dimasukkan ke dalam karung. Pada hari yang sama, tersangka diamankan oleh Kepolisian Polresta Kota Cilacap pada pukul 17.30 WIB.

Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 76C jo. pasal 80 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000 (3 miliar rupiah). Tersangka juga dapat dikenakan pasal 6 Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yakni diduga melakukan persetubuhan dan/atau perbuatan cabul, dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

Tersangka juga dijerat pasal 473 Ayat (2) huruf b dan c Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) jo. pasal 473 Ayat (4) KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Selain itu, perbuatan pelaku membungkus jasad ke dalam karung lalu menyembunyikannya dapat dikenakan pasal 270 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Menteri PPPA menyampaikan kasus ini merupakan peringatan bahwa anak merupakan kelompok paling rentan yang harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan. Dirinya pun mendorong penguatan pengawasan terhadap gawai anak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Bagikan Artikel: