Berkomitmen dalam mendukung ketahanan energi nasional, anak usaha Pertamina yang berada dalam lingkup Subholding Upstream dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) melakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Minyak Mentah dan/atau kondensat (PJBM).
Penandatanganan PJBM ini merupakan bentuk sinergi Pertamina sebagai wujud komitmen Subholding Upstream dalam menyediakan minyak mentah yang diproduksikan kepada kilang Subholding Refinery & Petrochemical untuk melaksanakan tanggung jawabnya guna pemenuhan BBM nasional.
Hal ini bagian dari kontribusi subholding dalam mendukung PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menjaga ketahanan, kemandirian dan kedaulatan energi nasional.
Baca Juga: PLN Klaim Siap Pasok Kebutuhan Listrik EBT ke Pusat Data di Seluruh Indonesia
Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina, Erry Widiastono, mengatakan terrdapat lima belas PJBM yang ditandatangani, yaitu PHE Ogan Komering, PHE Siak, PHE Kampar, PHE Raja Tempirai, PHE Corridor, PHE Jabung, PHE Kakap, PHE Jambi Merang, Pertamina Hulu Rokan, PHE Tuban East Java, PHE Tomori Sulawesi, PHE Makassar Strait, PHE Salawatin Basin, PHE Salawati, dan Pertamina EP Cepu ADK.
Menurutnya, PT Pertamina (Persero) melakukan upaya dan investasi untuk meningkatkan cadangan migas sehingga mengurangi impor. Di mana tantangan yang dihadapi Pertamina adalah bagaimana meningkatkan produksi dan menurunkan impor.
"Untuk meningkatkan kemandirian ekonomi dan sesuai grand energi nasional, Pertamina diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM dengan optimalisasi produksi migas, serta melakukan ekspansi petrokimia yang saat ini masih bergantung pada impor. Sinergi antar-Pertamina grup ini merupakan pewujudan komitmen bersama dalam tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan energi nasional, menjaga kemandirian dan kedaulatan energi," ujar Erry dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (1/2/2023).
Sementara itu, Direktur Pengembangan & Produksi PHE, Awang Lazuardi menegaskan bahwa penyusunan PJBM merupakan salah satu implementasi aspek good corporate governance (GCG) dan Arm’s Length Principle (prinsip kewajaran dan kelaziman usaha).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti
Advertisement