Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Teka-teki Perjanjian Anies Baswedan dan Prabowo Subianto, Kenapa Baru Dibeberkan Sandiaga Uno Sekarang?

Teka-teki Perjanjian Anies Baswedan dan Prabowo Subianto, Kenapa Baru Dibeberkan Sandiaga Uno Sekarang? Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sandiaga Salahudin Uno atau Sandiaga Uno baru-baru ini menuturkan adanya perjanjian politik antara Anies Baswedan dengan Prabowo Subianto. Ia menuturkan bahwa perjanjian tersebut telah ada sejak September 2016.

Yang sampai sekarang masih misteri di tengah publik adalah teka teki perjanjian antara Sandiaga, Anies dan Prabowo yang belum dipastikan isinya seperti apa.

Hanya saja berdasar informasi, jika perjanjian para tokoh yang sedang tren untuk Pilpres 2024 mendatang, sudah ada sebelum pendaftaran Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.

Baca Juga: Disinyalir Lupa Sama Janji Tertulis, Loyalis Anies: Tak Ada, Sandiaga Uno Perlu Cek Lagi

"Perjanjian itu tentang kepentingan bangsa dan negara, saat kami mencalonkan dan itu pak Prabowo yang punya poin kedepan seperti apa," kata Sandiaga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Pakta itu berisi poin penting antara Anies Baswedan dan Prabowo Subianto soal Pilpres mendatang. Itu ada materai dan tanda tangan sah.

 Selain itu sedikit informasi dalam kesepahaman itu Anies, mantan Gubernur DKI Jakarta tidak akan maju jika Prabowo Subianto ikut mencalon sebagai Capres di Pilpres 2024.

"Pilkada DKI 2017 diusung oleh Gerindra dan PKS," sebut Sandiaga.

Hanya saja Sandiaga Uno tidak mau menerangkan lebih lanjut terkait isi pataka tersebut. Ia hanya menyarankan agar menanyakan hal itu kepada mereka yang membuat kesepakatan.

Informasinya dokumen kesepahaman antara Sandiaga Uno, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto itu berada di tangan Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Baca Juga: Asyik! Menparekraf Sandiaga Uno Bakal Permudah Acara Konser Musik hingga Olahraga

Sandi sapaan akrab dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) itu mengatakan, kalau pataka tersebut masih berlaku sampai saat ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: