Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Raksasa Ritel Pick n Pay Sekarang Terima Bitcoin untuk Pembayaran di Afrika Selatan

Raksasa Ritel Pick n Pay Sekarang Terima Bitcoin untuk Pembayaran di Afrika Selatan Kredit Foto: Unsplash/Jeremy Bezanger
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah melakukan fase pengujian selama tiga bulan di 39 lokasi, raksasa ritel Pick n Pay kini menerima Bitcoin (BTC) sebagai alat pembayaran melalui Lightning Network di 1.628 tokonya yang tersebar luas di wilayah Afrika Selatan.

Dilansir dari Cointelegraph pada Kamis (2/2/2023), sebagai bagian dari peluncuran layanan ini secara nasional, pelanggan toko dapat membayar belanjanya dengan menggunakan mata uang kripto melalui aplikais smartphone atau dengan memindai kode QR dan menerima kurs konversi rand Afrika Selatan pada saat pembayaran.

Untuk membayar dengan BTC, pelanggan memerlukan Bitcoin Lightning Wallet dan aplikasi pemindai CryptoQR Wallet. Proses pembayaran pun mengharuskan pengguna untuk memindai kode QR item melalui aplikasi CryptoQR dan kemudian melanjutkan ke Lightning Wallet untuk mengonfirmasi tarif dan menyelesaikan transaksi.

Baca Juga: Bitcoin Melonjak di Atas US$24K Usai Komentar Ketua Federal Reserve terkait Disinflasi

Sebelumnya, Pick n Pay telah mengungkapkan rencana untuk meluncurkan pembayaran kripto secara nasional pada bulan November setelah bertahun-tahun melakukan uji coba layanan di toko-toko tertentu. Eksperimen pertama dengan cryptocurrency terjadi pada tahun 2017 ketika perusahaan mulai menerima BTC sebagai bentuk pembayaran di Cape Town, tetapi biaya transaksi dan waktu tunggu menghambat proses tersebut.

Selama masa percobaannya, Pick n Pay telah bermitra dengan Electrum dan CryptoConvert untuk memungkinkan pelanggan membayar melalui Bitcoin Lightning Network di mana lapisan kedua ditambahkan ke blockchain BTC yang memungkinkan transksasi off-chain.

Inovasi pembayaran dengan BTC dari Pick n Pay ini sejalan dengan perluasan adopsi kripto di Afrika Selatan yang kini memiliki kemajuan cukup signifikan. Dorongan adopsi tersebut merupakan bagian dari langkah Otoritas Perilaku Sektor Keuangan Afrika Selatan sebagai regulator keuangan yang mengubah undang-undang penasehat keuangannya pada bulan Oktober lalu untuk mengklasifikasikan aset kripto sebagai produk keuangan.

Dengan perubahan tersebut, kripto di bawah regulasi baru Afrika Selatan kini telah diadopsi lebih luas dan memungkinkan penyedia layanan keuangan untuk menawarkan aset kripto baik di dalam negeri maupun internasional

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: