Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Himbara Akan Jadi Perantara Skema Tarik Salur Pungutan Batu Bara

Himbara Akan Jadi Perantara Skema Tarik Salur Pungutan Batu Bara Kredit Foto: Martyasari Rizky
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut tarik salur pungutan batu bara akan dilakukan melalui skema Mitra Instansi Pemerintah (MIP) dari yang sebelumnya Badan Layanan Umum (BLU).

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa nantinya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan menjadi pihak yang akan melaksanakan skema tarik salur tersebut. 

"Ini nanti akan dibentuk badan seperti MIP itu. Nanti penyalurannya bank BUMN," ujar Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga: Dalam Jangka Pendek, Batu Bara Dinilai Masih Penting

Menurutnya, nantinya Himbara akan bertugas untuk memungut dan menyalurkan iuran batu bara perusahaan tambang.

Sebelumnya, badan yang akan mengatur pungutan dan penyaluran batu bara terhadap seluruh produsen ini akan berbentuk Badan Layanan Umum (BLU), mengikuti mekanisme BPDPKS. Namun, pemerintah dipastikan akan mengubah rencana tersebut.

MIP bertugas mengelola iuran dari perusahaan tambang batu bara dan menyalurkannya kembali kepada pemasok batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO),

"Ya apa pun namanya itu konsepnya sama, tapi kalau BLU itu kan ya pengertiannya itu ikut aturannya yang memang ada kewajiban. Padahal kalau ini kan apa kompensasi ini kan hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi kewajibannya memenuhi DMO. Jadi, itu sifatnya cuma tarik salur," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: