Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Henry Yosodiningrat Ajukan Banding atas Putusan Vonis Rionald Anggara Soerjanto

Henry Yosodiningrat Ajukan Banding atas Putusan Vonis Rionald Anggara Soerjanto Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan di PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI), Rionald Anggara Soerjanto.

Sidang vonis kasus penipuan itu digelar pada Kamis (26/1/2023) lalu. Dalam sidang putusan itu, Rionald dinyatakan terbukti melanggar Pasal 374 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64. 

Vonis itu masih lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Rionald 4,5 tahun penjara.

Atas putusan tersebut Henry Yosodiningrat dan tim sebagai kuasa hukum terdakwa  mengajukan banding pada tanggal 31 Januari 2023, karena  menganggap Hakim tidak melihat fakta persidangan dengan adil.

Seperti dalam sidang sebelumnya, terdakwa selalu bersikeras bahwa Surat Sirkuler Pemegang Saham yang konon mengangkat terdakwa sebagai direksi di bulan Juni 2018 adalah rekayasa pelapor karena terdakwa sendiri tidak pernah mengetahui nya. Beberapa saksi terutama bagian internal legal di perusahaan pun mengaku tidak pernah mengetahui perihal Surat Sirkuler tersebut ketika ditanya dalam persidangan.

 “Secara legalitas terdakwa tidak pernah diangkat secara resmi, tidak ada kontrak kerjanya, terdakwa tidak pernah digaji secara resmi olrh PT ASLI RI, tidak ada slip gaji atau potongan pajak gaji, tidak pernah di daftarkan di BPJS ASLI RI sebagai karyawan, lalu terdakwa tidak pernah tercantum dalam akta perusahaan yang harusnya disahkan Direktorat Jenderal AHU, Kemenkumham RI, yang ada hanyalah Surat Kuasa Khusus untuk Terdakwa membantu ASLI RI  dalam melakukan pendaftaran menjadi vendor dari klien nya dalam proses tender atau procurement,” ungkap Henry Yosodiningrat.

Pada waktu pembacaan pledoi, Henry memohon keadilan kepada Majelis Hakim bahwa, karena seluruh unsur pasal 372 KUHP tidak terpenuhi, dan tidak terbukti bahwa terdakwa menguasai barang yang “digelapkan” berupa uang sebagai fee reseller serta tidak terbukti bahwa terdapat hubungan kerja antara terdakwa dengan “korban” yang mengklaim sebagai pihak yang dirugikan, maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Pasal 374 KUHP.

“Permohonan pledoi ini mempunyai fakta-fakta persidangan (Feitelijk Vraag) yang telah merupakan fakta hukum,” lanjut Henry Yosodiningrat.

Henry Yosodiningrat lalu mengungkapkan pendapat Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H sebagai Ahli Pidana yang memberikan keterangan di bawah sumpah bahwa; 

Unsur-unsur pasal 374 KUHP adalah adanya “hubungan kerja” antara seseorang dengan suatu perusahaan antara lain orang tersebut terdaftar dalam perusahaan dimaksud dan menerima gaji dari perusahaan tersebut; 

Apabila seseorang tidak dapat dibuktikan validitas nya sebagai karyawan / orang yang bekerja atau orang yang memiliki hubungan kerja dengan suatu perusahaan, maka orang tersebut tidak dapat dikatakan sebagai orang yang memiliki hubungan kerja dengan suatu perusahaan; 

Apabila seseorang diangkat menjadi direktur tanpa persetujuan dari yang bersangkutan dan tidak ada bukti pengangkatan direktur secara sah sesuai dengan ketentuan UU Perseroan Terbatas, dalam hal ini tidak didaftarkan di Ditjen AHU maka pengangkatan direktur tersebut adalah tidak sah.

Ahli menerangkan bahwa seseorang yang tidak dapat dibuktikan validitas nya sebagaimana tersebut diatas, maka orang tersebut tidak dapat dipersangkakan dengan pasal 374 KUHP.

“Pembayaran fee Reseller dilakukan secara langsung dari rekening bank PT ASLI RI ke Rekening masing-masing Reseller (tidak melalui terdakwa). Sehingga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa barang berupa uang yang dibayar oleh PT ASLI RI kepada para Reseller pernah berada di dalam kekuasaan Terdakwa,” pungkas Henry.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Advertisement

Bagikan Artikel: