Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Garuda Larang Pramugari Berhijab, Wapres Maruf Amin Langsung Bereaksi Keras: Aneh!

Garuda Larang Pramugari Berhijab, Wapres Maruf Amin Langsung Bereaksi Keras: Aneh! Kredit Foto: Instagram/kyai_marufamin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mengatakan aneh jika ada maskapai di Indonesia yang melarang penggunaan hijab kepada awak kabinnya.

Ma’ruf menyatakan akan mencari informasi mengenai hal tersebut. Bila larangan penggunaan jilbab tersebut benar ada, maka larangan itu tidak relevan.

"Kalau ada larangan berjilbab agak aneh, saya kira kita cek lagi, perlu diteliti itu," kata Ma'ruf Amin di Istana Kepresidenan Yogyakarta pada Sabtu (4/2/2023). 

Baca Juga: Masih Mengancam, Maruf Amin Tegaskan Daerah Wajib Kendalikan Inflasi

Ulama NU itu mengatakan negara tidak pernah melarang penggunaan hijab kepada warganya. "Sampai sekarang ini enggak ada larangan berjilbab itu," ungkap Wapres.

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia itu pun menilai aneh jika masih ada institusi yang melarang penggunaan jilbab. 

"Bukan lagi di polisi, di tentara juga sudah semua orang berjilbab, di perguruan tinggi, di mana-mana boleh," tambah Wapres. 

Baca Juga: Maruf Amin Minta Dunia Usaha Bantu Turunkan Emisi Karbon

Sebelumnya, maskapai penerbangan Garuda Indonesia mendapat masukan dari komisi VI DPR RI agar merevisi aturan seragam awak kabin, sehingga para pramugari muslim dapat mengenakan jilbab mereka sesuai tuntunan syariat Islam.

Anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi Gerindra Andre Rosiade memberi masukan untuk merevisi aturan yang tidak mengizinkan bagi pramugari muslim mengenakan jilbab.

Andre mengatakan banyak pramugari muslim di Garuda Indonesia sehari-harinya mengenakan jilbab, tetapi mereka harus mencopot hijabnya ketika bertugas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: