Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ya Ampun... Apa Benar Haji Giring Ganesha Cs Ditinggal Ribuan Kader? PSI: Semakin Kompak!

Ya Ampun... Apa Benar Haji Giring Ganesha Cs Ditinggal Ribuan Kader? PSI: Semakin Kompak! Kredit Foto: Intagram/Giring Ganesha

Dedi yang merupakan pula Ketua Himpunan Partai Non-Parlemen di Bengkulu turut menilai, ketika diberitakan PSI malah semakin populer. Sayangnya, untuk eks ketua DPW PSI Bengkulu, ia merasa, akan kesulitan masuk partai-partai lain.

"Mereka dengan adanya itu tidak menerima Yogi (eks ketua DPW PSI Bengkulu) lagi di partai partai mereka, berpikir dua kali untuk menerima Yogi," ujar Dedi. 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik mengatakan, pengunduran diri anggota-anggota partai politik (parpol) sepenuhnya diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, c dan d UU 2/2008.

Ia menerangkan, norma tersebut berbunyi anggota-anggota parpol diberhentikan keanggotaannya dari partai politik bila mengundurkan diri secara tertulis. Kemudian, menjadi anggota partai politik lain atau melanggar AD dan ART.

Baca Juga: Sukses Pimpin Jakarta Meski 'Digebuki' Habis-habisan dari Awal Menjabat Jadi Alasan Eks PSI Dukung Anies Baswedan: Pantas Jadi Presiden!

Kemudian, Idham menerangkan, dalam Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Yang mana, dijelaskan kalau tata cara pemberhentian keanggotaan partai politik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur di dalam AD dan ART.

"Sejak Januari 2023, KPU RI menerbitkan surat berperihal tentang pemutakhiran data partai politik peserta pemilu," kata Idham dilansir dari Republika, Senin (6/2/2023).

Idham menuturkan, setelah penetapan partai politik peserta pemilu, partai politik peserta pemilu dapat melakukan pemutakhiran data-data partai politik. Hal ini sudah termaktub dalam Pasal 146 ayat 1-4 PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

Ia menekankan, pemutakhiran data partai politik tersebut dilakukan secara berkala dan berdasarkan surat permohonan dari partai politik yang bersangkutan. Salah satu data partai politik yang dimutakhirkan keanggotaan partai politik.

"Pemutakhiran data tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi Politik (Sipol)," ujar Idham.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: