Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Siapkan Aturan BUMN sebagai Offtaker Panen Petani

Pemerintah Siapkan Aturan BUMN sebagai Offtaker Panen Petani Kredit Foto: Setkab
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah tengah menyiapkan aturan penugasan sejumlah BUMN di sektor pangan untuk menjadi penyalur atau offtaker guna menyerap hasil panen produksi petani, peternak .

“Pak Presiden menyampaikan bahwa kalau rakyat ini, saudara-saudara kita ini fokusnya produksi kemudian BUMN ini bisa ditugaskan untuk menjadi offtaker, maka nggak akan ada lagi harga jatuh di tingkat petani memacu untuk produksi di hulu sehingga nanti bisa terintegrasi,” Kata Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi usai menghadiri rapat internal di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, kemarin.

Arief mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan adanya integrasi dari BUMN pangan untuk menyerap hasil panen guna mengantisipasi jatuhnya harga komoditas di tingkat petani atau peternak.

Dengan penugasan itu, sejumlah perarturan perlu disinkronisasi antara kementrian terkait dengan Holding BUMN Pangan atau ID Food. Presiden menargetkan draf perarturan yang sudah dirancang untuk dirapatkan lagi dalam dua minggu ke depan.

Adapun komoditas yang diatur dalam penugasan yakni padi, jagung, kedelai masih diserap oleh Bulog, sedangkan sisanya termasuk produksi dari perikanan dan peternakan oleh ID Food.

Dalam penugasan ini, Presiden juga menyinggung soal pendanaan dan kesiapan infrastruktur salah satunya penyediaan ruang pendingin untuk menyimpan hasil panen dalam jangka waktu lama. Untuk pendanaan, Presiden menyiapkan dua skema yakni melalui APBN dan perbankan dari Himbara.

“Dana murah itu berarti ada rate yang rendah. Nah, ini kan perlu sinkronisasi dengan teman-teman di Bank Indonesia juga dan Menteri Keuangan,” tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: