Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harun Masiku Masih Buron, Jokowi: Biar KPK yang Menjawab!

Harun Masiku Masih Buron, Jokowi: Biar KPK yang Menjawab! Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (30/1/2023). Ratas tersebut membahas peningkatan aktivitas perekonomian dan pariwisata pascapencabutan PPKM. | Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya menjawab singkat saat ditanya mengenai Harun Masiku yang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Menurut Jokowi, sulitnya KPK menangkap eks calon legislatif (caleg) PDIP tersebut menjadi urusan teknis dari lembaga antirasuah tersebut. Ia lantas menyerahkan pertanyaan jurnalis tersebut kepada Ketua KPK Firli Bahuri yang berada di sampingnya.

Baca Juga: Jabatan Jokowi Makin Diperebutkan, Elite Megawati Ternyata Siapkan Kejutan: Bulan Maret Ini Akan Luar Biasa...

"Ya, itu sangat teknis, biar KPK yang menjawab," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Jokowi lantas mengatakan kalau hingga saat ini memang ada koruptor yang sudah lama buron dan belum tertangkap. Akan tetapi, ada juga yang sudah ditangkap KPK setelah berupaya kabur. Dengan demikian, ia beranggapan bahwa Harun Masiku juga bisa ditemukan kalau KPK telah menjalankan penangkapan secara teknisnya.

"Bahwa ada yang belum ketemu setahun (buron) tapi baru 6 bulan ketemu juga ada. Tapi ada juga, ya, belum ketemu, ya, kalau barangnya ada, ya, pasti ditemukan dong," jelasnya.

Sejauh ini, masih ada empat orang yang masuk ke daftar DPO KPK. Mereka ialah Kirana Kotama alias Thay Ming yang menjadi tersangka dalam perkara TPK berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan pada PT PAL.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: