Keaslian Ijazah Jokowi Tak Juga Dibuktikan dalam Sidang, Pengacara Bambang Tri dan Gus Nur Mencak-mencak!
Pengacara terdakwa kasus penyebaran berita bohong ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dan Bambang Tri Mulyanto, Ahmad Khozinudin masih tetap mempertanyakan keaslian ijazah presiden Jokowi dalam persidangan.
Menurutnya, segala sesuatu pekerjaan haruslah melampirkan ijazah asli apalagi seorang presiden yang memimpin negara.
“Bapak jadi tentara aja ijazahnya harus asli, jadi lawyer juga harus asli gitu loh. Nah kalau memang Bapak Presiden ijazah asli sampaikan saja ndak perlulah kemudian gengsi ini kan equality before law,” kata Ahmad melansir dari Youtube channelnya, Senin (08/02/23).
Ahmad Khozinudin menambahkan meski sepanjang dakwaan muncul nama Jokowi, tapi tidak ada satupun saksi diperiksa dari pihak Jokowi.
Baca Juga: Jokowi Tegas Tidak Akan Kompromi sama Koruptor Eh Waketum Demokrat Ngatain 'Lembek'
“Nah, dalam pemeriksaan dakwaan itu selalu dimunculkan nama Jokowi, Jokowi terus tetapi tidak ada satupun saksi yang diperiksa atas nama Jokowi,” katanya.
“Ini model pemeriksaan apa sebenarnya? Kalau dia benar-benar mendakwa, benar-benar memberikan petunjuk atas proses penyidikan semua nama yang ada dalam dakwaan itu harus diperiksa,” jelasnya.
“Jangan rakyat diperiksa, dikuyo-guyok, dipenjara, dituduh menyebarkan hoax dituduh mengedarkan kabar bohong,” katanya.
Ahmad menambahkan, hal ini tak adil karena Presiden Jokowi yang menjadi kunci permasalahan ini justru hilang entah kemana.
“Dituduh melakukan penistaan agama di suatu rumah, menyebarkan kebencian permusuhan berdasarkan SARA tetapi presidennya orang yang disebut-sebut itu tidak pernah diperiksa,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Advertisement