TuK Indonesia Minta OJK Pastikan Klasifikasi Taksonomi Hijau Berjalan dengan Benar
Satu tahun diberlakukannya taksonomi hijau oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus dapat dioptimalkan agar klasifikasi di dalam kebijakan tersebut berjalan dengan benar.
Kepala Kampanye dan Pendidikan Publik TuK Indonesia, Linda Rosalina menginginkan OJK dapat memastikan agar kebijakan tersebut terus berjalan sesuai dengan yang ditetapkan di awal.
"Bagaimana mematikan klasifikasi usaha yang ada di dalam taksonomi hijau Indonesia yaitu klasifikasi merah, hijau, atau kuning bisa diimplementasikan dengan benar," ujar Linda dalam Media Briefing, Rabu (8/2/2023).
Baca Juga: Di hadapan Jokowi, OJK Beberkan 3 Kebijakan Prioritas di 2023
Linda mengatakan hal tersebut perlu dilakukan lantaran momentum tersebut bersamaan dengan satu tahun pencabutan ribuan izin konsesi oleh pemerintah di waktu yang bersamaan dengan peluncuran taksonomi hijau Indonesia.
"Kami melihat ribuan izin yang dicabut itu tentu akan memberikan risiko bagi lembaga jasa keuangan yang telah memberikan penyaluran kepada perusahaan-perusahaan tersebut," ujarnya.
Menurutnya, dari perusahaan yang telah tercabut berasal dari grup dan terafiliasi itu telah menerima sekitar US$26,62 miliar dalam bentuk utang dan penjaminan dari tahun 2017 sampai 2022.
"Bila kita lihat 10 kreditor teratasnya itu lima di antaranya bank dari Indonesia, ada BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan juga Bank Sinarmas," ungkapnya.
"Tentunya kami melihat harusnya OJK harus segera merespons ini, apalagi OJK sudah memiliki taksonomi hijau," imbuhnya.
Lanjutnya, dalam konteks ini ia berpandangan bahwa taksonomi hijau ini perlu diteruskan dan ditingkatkan dan ke depan perlu ada regulasi terkait pembatasan pembiayaan sesuai dengan klasifikasi taksonomi hijau.
"Misalnya merah berapa persen, kuning berapa persen, hijau berapa persen," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement