Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Di hadapan Jokowi, OJK Beberkan 3 Kebijakan Prioritas di 2023

Di hadapan Jokowi, OJK Beberkan 3 Kebijakan Prioritas di 2023 Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun dan menetapkan prioritas-prioritas kebijakan di tahun 2023 ini. Di hadapan Presiden RI Joko Widodo, regulator mengungkapkan bahwa prioritas kebijakan pertama adalah penguatan sektor jasa keuangan.

"Di sektor perbankan, kebijakan ke depan difokuskan pada penguatan permodalan dan konsolidasi, penguatan governansi industri, inovasi produk dan layanan, serta peningkatan efisiensi perbankan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 di Jakarta, Senin (6/2/2023). Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Organisasi, OJK Angkat 268 Pegawai Staf Baru

Lebih lanjut katanya, di pasar modal dan IKNB, serangkaian upaya peningkatan integritas, akuntabilitas, dan kredibilitas terkait pengelolaan investasi menjadi fokus kebijakan OJK.

"Bagi industri perasuransian, upaya tersebut diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat, melalui penyelesaian asuransi dan produk asuransi yang bermasalah, penerapan PSAK 74, penguatan fungsi aktuaris, dan penataan pemasaran produk asuransi. Sementara itu, Perusahaan Pembiayaan akan didorong untuk dapat lebih mendiversifikasi sumber pendanaan," imbuhnya.

Adapun prioritas kebijakan kedua, menjaga pertumbuhan ekonomi dengan optimalisasi peran sektor keuangan. Menurut Mahendra, OJK akan mendorong sumber pendanaan yang dapat dioptimalkan melalui peningkatan minat investor terhadap instrumen investasi berkelanjutan dan hijau serta investasi syariah di Indonesia.

"OJK juga menjalankan program peningkatan daya tarik investasi pasar keuangan domestik, diantaranya mendorong terciptanya institusi penyedia likuiditas, pengembangan infrastruktur dan produk derivatif di Bursa Efek Indonesia, serta mengoptimalkan penerapan prinsip interoperability antar pasar keuangan," ungkapnya. 

Selanjutnya, prioritas kebijakan ketiga adalah Peningkatan Layanan dan Penguatan Kapasitas OJK sebagai respon atas masukan industri, stakeholders serta masyarakat.

"Untuk itu, OJK akan memperluas pemanfaatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memberikan kesetaraan level playing field, mempercepat implementasi perizinan single window serta memberikan layanan perizinan yang lebih cepat dan terintegrasi, memfasilitasi koordinasi industri jasa keuangan dengan otoritas dan lembaga lain untuk menghindari duplikasi tindakan, kesetaraan standar dan pelakuan, serta memberikan kepastian hukum," jelasnya.

Lebih lanjut, kapasitas kelembagaan OJK dan sektor jasa keuangan diperkuat dengan mengedepankan integritas dan profesionalisme, melalui akselarasi pencegahan korupsi dengan penerapan Sistem  Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), harmonisasi ketentuan dengan standar internasional, pengelolaan data dan informasi terintegrasi, serta pengembangan pengawasan berbasis teknologi. Baca Juga: Nggak Mau Kecolongan Lagi, OJK Berbenah Perkuat Pengawasan Sektor IKNB

"Dalam rangka perlindungan konsumen dan investor, OJK menitikberatkan pada penyelesaian secara cepat dan adil terhadap konsumen keuangan, namun tetap memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran dengan pengenaan sanksi keuangan yang berat," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: