Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPHN dan MA Akan Beri Anugerah Paralegal Justice Award kepada Kades/Lurah Juru Damai

BPHN dan MA Akan Beri Anugerah Paralegal Justice Award kepada Kades/Lurah Juru Damai Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan memberikan Anugerah Paralegal Justice Award bagi para kelpala desa (kades)/lurah yang memberikan pengabdian terbaiknya untuk menyelesaikan berbagai konflik atau sengketa di lingkungan warganya.

"Anugerah Paralegal Justice Award ini diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi para kades/lurah yang berprestasi, yang telah memberikan pengabdian terbaiknya untuk masyarakat, bangsa dan negara," kata Kepala BPHN, Prof. Widodo Ekatjahjana, dalam siaran persnya, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga: Soal Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup, BPHN: Perlu Jalan Tengah Perbaiki Sistem yang Ada

Menurut Widodo, BPHN dan Mahkamah Agung (MA) berharap pemberian Anugerah Paralegal Justice Award ini akan memberi motivasi dan mendorong dedikasi para kades/lurah untuk bekerja dengan pengabdian dan karya terbaiknya untuk turut menjaga stabilitas kamtibmas dalam kehidupan masyarakat desa yang sadar dan patuh pada hukum, rukun, damai, tentram, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.

Sebagaimana pemberitaan yang berkembang di media sosial, banyak cerita dan kisah tentang kades yang hadir dan membantu warganya menyelesaikan masalah dengan memberikan pengabdian tulus, seperti mendamaikan warga yang bersengketa dan menjaga stabilitas desa bersama-sama dengan Babinsa dan Babinkamtibmas serta tokoh lainnya.

Baca Juga: Hakim Agung: Beri Kesempatan MA Perbaiki Kesalahan Di Peradilan Tingkat Pertama Dan Banding

Tapi, di balik cerita positif itu, ternyata juga ada cerita atau kisah oknum beberapa kades yang justru sebaliknya. Bukannya berprestasi dan menjadi tokoh atau pemimpin teladan bagi warga, tetapi oknum-oknum kades itu justru berbuat negatif, melanggar hukum, korupsi dan melakukan perbuatan lainnya yang tidak terpuji.

"Untuk itulah Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang memilik tugas dan fungsi melakukan pembinaan hukum dan mengembangkan Desa Sadar Hukum bekerja sama dengan MA menyelenggarakan kegiatan Paralegal Justce Award 2023," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: