Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Usai Disuspensi 7 Hari, BEI Buka Kembali Perdagangan Saham COAL

Usai Disuspensi 7 Hari, BEI Buka Kembali Perdagangan Saham COAL Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi membuka kembali perdagangan saham PT Black Diamond Resources Tbk (COAL), setelah menjalani penghentian sementara (suspensi) selama tujuh hari.

Saham COAL kembali diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai pada Sesi IV Periodic Call Auction pada Kamis (6/8/2026). Merespons pencabutan suspensi tersebut, saham COAL langsung menguat 9,5% atau naik 2 poin ke level Rp23 per saham.

Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar mengatakan pencabutan suspensi dilakukan setelah perseroan memenuhi seluruh kewajiban yang sebelumnya menjadi penyebab penghentian sementara perdagangan saham.

Selain itu, BEI juga memastikan tidak terdapat lagi kondisi yang menjadi dasar untuk mempertahankan suspensi atas saham COAL.

Sebelumnya, BEI menghentikan sementara perdagangan saham COAL melalui Pengumuman Bursa Nomor Peng-S-00024/BEI.PLP/07-2026 tertanggal 30 Juli 2026. 

"Sanksi tersebut dijatuhkan karena perseroan terlambat menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026," kata dia.

Baca Juga: Saham TRUK Masuk Radar BEI, Investor Diminta Waspada

Baca Juga: BEI Cabut Suspensi MDIA, ALKA, TGUK, dan EDGE, Begini Pergerakan Sahamnya

Baca Juga: Jumlah Saham HSC Bertambah Jadi 53, AGAR dan ALKA Resmi Masuk Daftar

Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, BEI memutuskan untuk membuka kembali perdagangan saham COAL.

Meski suspensi telah dicabut, Teuku mengimbau investor agar tetap mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan sebelum mengambil keputusan investasi.

"Hal ini penting agar keputusan investasi didasarkan pada informasi yang lengkap dan akurat," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dian Ihsan
Editor: Annisa Nurfitri