Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Serius Garap RUU Penilai, BPHN Ungkap Dampak Positifnya Bagi Peningkatan Investasi Hingga Bisnis Properti

Serius Garap RUU Penilai, BPHN Ungkap Dampak Positifnya Bagi Peningkatan Investasi Hingga Bisnis Properti Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Urgensi pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai semakin meningkat. Sebab, masyarakat ingin terhindar dari praktik yang merugikan akibat tidak adanya akses terhadap informasi nilai suatu aset berwujud dan tidak berwujud. 

Mengingat hal tersebut, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyebut dibutuhkan adanya jaminan perlindungan hukum dalam bentuk UU untuk memberikan kepastian kepada semua pihak dan profesi Penilai itu sendiri.

Baca Juga: Carut-marut Sistem Proposional, BPHN Turun Tangan Hadirkan Solusi Paling Rasional

"BPHN ikut berkontribusi dalam penyusunan naskah akademis, penyusunan draft RUU, Rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) hingga penyelarasan naskah akademik RUU Penilai. Progres RUU Penilai saat ini telah sampai pada tahap Harmonisasi RUU bersama Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham," kata Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, dalam siaran persnya, Sabtu (18/2/2023).

Diharapkannya, RUU Penilai dapat masuk ke daftar prioritas tahun ini dan pada Semester II 2023 akan dilaksanakan pembahasan RUU oleh DPR bersama Presiden dan Menteri hingga ke Rapat Paripurna.

Dalam RUU Penilai dipastikan terdapat perbaikan faktor-faktor penting dalam profesi Penilai. Mulai dari standar kompetensi, tata kerja, tata kelola praktik keprofesian, validitas data, dan manfaatnya dalam penyelenggaraan bernegara dan masyarakat.

Widodo menjelaskan, dalam RUU Penilai nanti akan dibentuk Majelis Penilai, pengaturan mekanisme praktik profesi Penilai, organisasi profesi, serta pembinaan dan pengawasannya.

"Akan diatur juga sebuah wadah bernama Pusat Data Transaksi Properti dan Bisnis. Pusat tersebut akan mengumpulkan dan mengolah data transaksi sebagai daftar rujukan nilai properti dan bisnis nasional bagi Penilai," terang Widodo Ekatjahjana. 

Baca Juga: BPHN: Perangi Kejahatan Kekerasan Seksual pada Anak

Output Pusat Data Transaksi Properti dan Bisnis yang dimaksud, jelas Widodo, akan menciptakan dua hal yang sangat penting. Pertama, sebagai benchmark nilai nasional. Kedua, menjadi transformasi mendasar dalam mewujudkan transparansi transaksi yang berdampak positif pada efisiensi perekonomian negara. 

"Karena kontribusi yang sangat besar kepada dunia perekenomian negara, BPHN Kemenkumham bersama Kemenkeu sebagai pengusul RUU Penilai bekerja keras dan sangat serius," kata Widodo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: