Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dana Investor Siap Dibidik Jurus Rahasia, Pemerintah Jokowi Bakal Kebut Pembangunan IKN Nusantara

Dana Investor Siap Dibidik Jurus Rahasia, Pemerintah Jokowi Bakal Kebut Pembangunan IKN Nusantara Kredit Foto: OIKN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian PPN/Bappenas bersama Kementerian Keuangan serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) bersinergi menggaet investor agar mendukung pembiayaan pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara.

Dalam rangka mempercepat pembangunan ibu kota baru yang ditargetkan rampung pada 2024 itu, pemerintah meluncurkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Baca Juga: Singgung Koalisi 'Berubah Terus', Elite PAN Soal Siapa Calon Next Jokowi: Ini Masih Februari...

Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Scenaider Clasein Hasudungan Siahaan menyampaikan, lewat skema KPBU, investor akan sama-sama memperoleh manfaat dalam penyediaan infrastruktur publik, sebab adanya risk-sharing oleh kedua belah pihak. 

"Kesepakatan risk-sharing mengacu pada prinsip awal dirancangnya peraturan tersebut, yakni mewujudkan percepatan penyediaan infrastruktur IKN melalui proses yang lebih sederhana, cepat, aman, dan menguntungkan, dengan tetap melaksanakan asas akuntabilitas dan transparansi," jelas Scenaider, Kamis (9/2/2023).

Scenaider mengatakan, untuk tata cara pelaksanaan skema KPBU itu sendiri, tertuang dalam Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara, yang baru saja diterbitkan.

“Untuk proyek dengan skema KPBU, saat ini telah berjalan tiga proyek untuk hunian ASN dan Hankam senilai 41 triliun yang dapat menjadi contoh bagi para pelaku usaha lainnya. Untuk itu, kami berharap kegiatan ini semakin meningkatkan kepercayaan Bapak/Ibu untuk berkontribusi dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagaimana diharapkan Bapak Presiden,” tuturnya, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga: Tindakan Tak Sesuai Ucapan, Bedanya Penanganan Korupsi Era Jokowi dan SBY: Dulu, Kader Demokrat...

Penerbitan peraturan pelaksanaan itu sekaligus melaksanakan arahan Presiden RI Joko Widodo terkait pendanaan IKN Nusantara yang 80% akan berasal dari investasi swasta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: