Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

6.678 Tautan Minyakita Ditakedown Mendag Zulkifli Hasan, Penjual Nakal Disikat Habis-habisan!

6.678 Tautan Minyakita Ditakedown Mendag Zulkifli Hasan, Penjual Nakal Disikat Habis-habisan! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan pihaknya telah menurunkan (take down) sejumlah 6.678 tautan berisi konten penjualan Minyakita di pasar daring yang melanggar aturan.

Zulhas menegaskan peredaran dan penjualan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan Minyakita akan mendapat perhatian ekstra dari pihaknya.

Baca Juga: Jawab Siapa Duet Tepat Zulkifli Hasan, Elite PAN: Erick Thohir, Mereka Kayak Adik-Kakak

"Pengawasan dilakukan karena semakin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan sehingga menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat Minyakita berkurang dan harga melebihi batas HET Rp14.000/liter,” kata Zulhas, dikutip Kamis (9/2/2023).

Berdasarkan pengawasan, Zulhas menyebut Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan tak hanya menurunkan 6.678 tautan dari beberapa marketplace, tetapi juga mengamankan 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha, yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram. 

Guna menghindari praktik-praktik serupa masih terjadi, Zulhas secara tegas mengimbau dan meminta agar pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi ketika masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng rakyat. 

“Para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng rakyat merek Minyakita harus menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022," ucapnya.

Zulhas menegaskan, minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek Minyakita tidak boleh dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000/liter serta tanpa ada pembatasan penjualan.

Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menambahkan, bagi pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kemasan merek Minyakita melalui media sosial dengan harga melebihi HET dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pencabutan perizinan berusaha.

Baca Juga: Tak Jatuh Walau Dijegal Habis, Alam Macam Lindungi Langkah Anies Jadi Next Jokowi: Tiap Serangan Justru Berbalik...

“Kemendag akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar dapat dilakukan penjualan sesuai dengan HET. Sedangkan terhadap pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui media sosial akan dilakukan pemblokiran akun dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika,” pungkas Veri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: