Sependapat dengan Jokowi, Bamsoet Dorong Insan Pers Terus Junjung Tinggi Profesionalisme
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menerangkan, merujuk pada perspektif Konstitusi, ketentuan pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara tegas mengamanatkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi, memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Baca Juga: Jawab Keluhan Petani, Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Pupuk di Aceh
"Amanat Konstitusi di atas adalah titik temu antara kepentingan publik dan kepentingan media massa, yaitu hak untuk memperoleh informasi dan hak untuk mengolah serta menyampaikan informasi," ucapnya.
Baca Juga: Bamsoet Dorong Pemerintah Terbitkan Peraturan Hak Cipta Jurnalistik
"Sebagai negara yang menjunjung tinggi prinsip kedaulatan rakyat, maka pemenuhan hak asasi rakyat untuk memperoleh informasi, dan kemerdekaan pers untuk menyampaikan informasi, harus berbanding lurus dengan manifestasi prinsip kedaulatan rakyat. Inilah salah satu esensi dasar dalam penegakan nilai-nilai demokrasi," pungkas Bamsoet.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement