Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sah! Sub Holding PTPN Ini Resmi Menandatangani Kerja Sama dengan Kejati Jatim

Sah! Sub Holding PTPN Ini Resmi Menandatangani Kerja Sama dengan Kejati Jatim Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Surabaya -

Sub holding PT Pekebunan Nusantara (PTPN) yakni PTPN XI, PTPN X, dan XII resmi melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bidang Hukum Perdata & Tata Usaha Negara (Datun) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. 

Direktur PTPN XI, Tulus Pandu Widjaja, mengatakan perjanjian kerja sama ini merupakan perpajangan dari perjanjian kerj asama sebelumnya sebagai upaya mengoptimalkan penyelesaian Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). 

Baca Juga: Grup PTPN III Mencapai Produktivitas Tertinggi

"Perjanjian kerja sama ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan," tegas Tulus, usai melakukan kegiatan penanda tanganan di kantor PTPN X di Surabaya, Kamis (9/2/2023). 

Tulus berrharap, kerja sama ini dapat menguatkan aspek Good Corporate Governance pada bisnis pada PTPN XI secara keseluruhan nantinya. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menegaskan pihaknya menyambut baik serta menjadi momentum yang sangat berharga. 

Baca Juga: Holding Perkebunan Nusantara Dorong Generasi Muda PTPN Group Jadi Bagian dari Kesuksesan Transformasi Perusahaan

"Patut diapresiasi bersama, sebagai bentuk komitmen untuk senantiasa bersinergi dan saling mendukung, menjaga dan saling melengkapi. Untuk mempersilakan jika terdapat masalah hukum/bantuan hukum dapat meminta bantuan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Yang nantinya dilakukan secara akuntabilitas dan transparan," pungkasnya. 

Seperti diketahui, Perjanjian Kerja Sama Bidang Hukum Perdata & Tata Usaha Negara (Datun) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berlaku selama 2 tahun yang meliputi bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu kegiatan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum lainnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: