Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Revisi UU KPK Dorong Merosotnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

Revisi UU KPK Dorong Merosotnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berada di posisi 110 dari 180 negara. Padahal, di tahun sebelumnya dari laporan Transparency International, Indonesia berada di peringkat 96.  

Peneliti Pusat Kajian AntiKorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yuris Rezha Kurniawan, mengatakan saat ini terjadi kemunduran pemberantasan korupsi akibat lemahnya pengawasan dan  penegakan hukum bagi para pelaku tindak pidana korupsi dengan ditandai anjloknya peringkat

Menurutnya, anjloknya IPK Indonesia merupakan kemunduran dalam sejarah pemberantasan korupsi pasca reformasi. Kemunduran pemberantasan korupsi ini juga disebabkan kekeliruan pemerintah dan DPR dalam merancang strategi pemberantasan korupsi. 

“Terlihat dari pelemahan KPK lewat revisi UU KPK dan pengisian pimpinan yang bermasalah memiliki andil yang cukup besar terhadap penurunan IPK,” kata Yuris, kemarin.

Jika melihat ke belakang, kata Yuris, berdirinya KPK di awal tahun 2000-an memiliki dampak yang cukup positif dengan mengatrol IPK dari tahun ke tahun. “Sebaliknya, pasca KPK dibredel, mulai ada penurunan IPK. Karena tidak ada lagi lembaga pengawas yang ditakuti oleh pejabat di level elite,” tegasnya.

Selain itu yang perlu dicermati, tren penurunan IPK Indonesia itu berasal dari masifnya korupsi politik dan dunia bisnis. Korupsi yang melibatkan pejabat di level elite dalam penyusunan kebijakan. Sungguh sangat disayangkan, pengawasan di sisi ini tidak disentuh sama sekali.

“Memang, pemerintah sudah mengupayakan pencegahan korupsi melalui digitalisasi atau kemudahan perizinan. Namun, saya merasa itu formulasi yang keliru karena hanya dapat menyasar pada level korupsi kecil-kecilan,” imbuhnya.

Ia berpandangan, korupsi politik dan korupsi kebijakan di level pejabat tinggi selama ini tidak tersentuh. Oleh karena itu, beberapa kasus korupsi akhir-akhir ini menunjukan bagaimana pembuatan kebijakan di level nasional dengan sangat mudah diatur berdasarkan relasi bisnis para pejabatnya. 

“Anehnya, fenomena ini justru terjadi saat pemerintah sedang menggenjot investasi besar-besaran. Tentu ini juga patut dipertanyakan, apakah mungkin ada investor melakukan investasi di negara dengan tingkat korupsi politik yang semakin memburuk,” ungkapnya.

Terkait soal penegak hukum, menurutnya bangsa Indonesia masih memiliki problem serius. Dibuktikan dengan indikator world justice project masih jauh di bawah rata-rata. Namun, beberapa penanganan kasus korupsi besar oleh kejaksaan perlu diapresiasi, tetapi ternyata juga belum optimal untuk mengembalikan aset besar dari hasil korupsi.

Ditambah lembaga Kepolisian dan MA juga sedang digoyang oleh kasus di internal masing-masing. “Sementara kerja-kerja KPK hari ini juga tidak begitu banyak bisa diharapkan. Artinya, perlu ada perbaikan yang fundamental di sisi penegak hukum,” jelasnya.

Lembaga Kepolisian dan Mahkamah Agung menurutnya perlu diperkuat lagi pengawasannya sehingga tidak terjadi lagi berbagai penyalahgunaan kewenangan. Adapun posisi KPK semestinya harus dikembalikan seperti dulu lagi. Sebab, dengan adanya KPK yang kuat, mekanisme pengawasan di level jabatan tinggi termasuk pengawasan praktik koruptif pada institusi penegak hukum lainnya akan berjalan lebih efektif.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: