Pasangan suami, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan akan menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2) besok.
Menjelang putusan itu, pakar psikologi forensik Reza Indragiri menyarankan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menggunakan strategi model (SM) ketika menjatuhkan vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Pernyataan itu disampaikan Reza menjelang sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Hakim menjadikan putusannya sebagai instrumen untuk mencapai target-target di luar dari perkara itu sendiri," kata Reza, Minggu (12/2).
Reza menyebut ada tiga target yang bisa dicapai ketika hakim yang menyidangkan perkara Ferdy Sambo memakai SM saat menjatuhkan putusan.
Pertama, kata Reza, Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin tentu ingin menjadi hakim agung.
Menurut Reza, agar bisa mencapai posisi itu, mereka harus punya portofolio yang impresif berupa putusan emas.
"Nah, kalau majelis hakim nanti sanggup menjatuhkan hukuman maksimal terhadap Sambo, sekiranya dia divonis bersalah, maka naskah putusan mereka itu nanti akan menjadi aset untuk bersaing ke kursi hakim agung," ucap Reza.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement