Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Vonis Hukuman Mati Jadi ‘Kado’ Ulang Tahun ke-50 Untuk Ferdy Sambo

Vonis Hukuman Mati Jadi ‘Kado’ Ulang Tahun ke-50 Untuk Ferdy Sambo Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo nampaknya mendapatkan kado ulang tahun yang tidak biasa diumurnya yang menginjak 50 tahun.

Tepat pada hari ini, Senin (13/02/23) suami Putri Candrawathi ini mendapatkan ‘kado’ spesial dari hakim yaitu vonis hukuman mati. 

Diketahui, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis kepada Sambo dengan hukuman mati. 

Baca Juga: Pengacara Kuat Maruf Tegaskan Kliennya Tidak Melakukan Kerja Sama dengan Ferdy Sambo untuk Menghabisi Nyawa Brigadir J

Dalam sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hakim Wahyu menyatakan Sambo terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut jauh lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty