
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo nampaknya mendapatkan kado ulang tahun yang tidak biasa diumurnya yang menginjak 50 tahun.
Tepat pada hari ini, Senin (13/02/23) suami Putri Candrawathi ini mendapatkan ‘kado’ spesial dari hakim yaitu vonis hukuman mati.
Diketahui, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis kepada Sambo dengan hukuman mati.
Dalam sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hakim Wahyu menyatakan Sambo terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut jauh lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement