Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bahas Delapan RUU, DPR Sepakat Bentuk Panja

Bahas Delapan RUU, DPR Sepakat Bentuk Panja Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sepakat membentuk panitia kerja (panja) guna membahas delapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Maluku, dan Kalimantan Tengah.

“Kami sudah sepakat untuk membentuk Panja yang nantinya akan bekerja setelah masa reses untuk membahas 8 RUU tersebut,”Kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung usai menutup rapat kerja (raker), kemarin.

Doli menjelaskan Indonesia selama ini punya 20 provinsi dan 271 kabupaten kota yang dasar hukumnya adalah undang-undang RIS dan bukan undang-undang Dasar 1945. Beberapa kabupaten atau provinsi bahkan masih tergabung dalam satu undang-undang.

“Dengan dibuatnya UU Provinsi ini diharapkan kejelasan terhadap alas hukum dan soal cakupan wilayah sehingga tidak terjadi lempar kewenangan dan lempar dalam hal pembangunan serta penanganan dalam provinsi tersebut,”tegasnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang menyatakan tujuan pembentukan delapan RUU itu untuk penataan kembali dasar hukum delapan provinsi guna menyesuaikan perkembangan kenegaraan.

Delapan RUU tersebut diharapkan mampu menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan. Kedelapan produk hukum usulan DPR itu juga diharapkan dapat mendorong provinsi terkait melakukan penyesuaian dengan perkembangan terkini dalam segala aspek.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: