Kejagung Beri Apresiasi Tinggi ke Hakim PN Jaksel yang Berani Beri Vonis Mati ke Ferdy Sambo
Kemudian, terkait vonis Putri Chandrawathi yang lebih berat dari tuntutan JPU, Ketut menyebut hal itu hanya masalah sudut pandang Majelis Hakim.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Teriakan ‘Hidup Eliezer! Eliezer Menang!’ Menggema di Pengadilan
"Itu masalah sudut pandang, keyakinan hakim. Tapi yang jelas teman-teman penuntut berhasil meyakinkan hakim dalam hal pembuktian yaitu Pasal 340 ayat 1 ke-1 pasal primer. Itu yang penting," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement