Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PKAPBN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Wahyu Utomo mengatakan, penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada September 2022 dilakukan dengan mempertimbangkan banyak hal.
"Pada tahun 2022 kemarin kenapa penyesuaian harga dilakukan karena kita hitung betul dampak inflasi seperti apa, kemudian setelah itu reform itu harus satu paket," ujar Wahyu dalam diskusi virtual, Selasa (14/2/2023).
Wahyu menyebut ketika reformasi subsidi dijalankan, maka pemerintah harus memberikan bantalan sosial kepada masyarakat.
Baca Juga: Alokasi Subsidi Energi Rp339,6 Triliun Cukup untuk Menahan Volatilitas
"Makanya waktu itu pemerintah ngasih bantalan sosial tambahan ada BLT, BSU partisipasi daerah dari dana transfer umum 2 persen untuk memberikan bantalan sosial bagi masyarakat," ujarnya.
"Jadi reform jalan, tapi daya beli masyarakat harus dijaga, waktu itu September kenapa dieksekusi karena tren September itu pola inflasinya rendah, jadi itulah momentum yang tepat," imbuhnya.
Lanjutnya, ada beberapa masalah dalam hal subsidi yang dilakukan, salah satunya adalah tidak tepatnya pemberian subsidi yang diberikan, dan subsidi ternyata tidak efektif untuk mengurangi kemiskinan.
"Jadi kalau sudah tidak tepat sasaran dan tidak efektif mengurangi kemiskinan, juga tidak menimbulkan keadilan kalau tiga-tiganya itu memang reformasi harus jalan," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti
Advertisement