Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak dipenuhi penggemar Richard Eliezer Pudihang Lumiu seusai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, membacakan vonis bagi Richard Eliezer.
Berdasarkan pantauan lapangan Warta Ekonomi, kerusuhan tersebut bermula di akhir pembacaan vonis Richard Eliezer. Para pengunjung yang sebagian besar pendukung Richard Eliezer merangsek masuk ke dalam ruang sidang untuk menyalami Richard Eliezer.
Baca Juga: Hakim Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan, Penggemar Menangis Tersedu-sedu di Area Ruang Sidang
Kendati demikian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang ada dalam ruang sidang untuk mengamankan Richard Eliezer menghalangi para pengunjung yang berusaha mendekati Richard Eliezer di depan ruangan sidang yang berjalan mengarah ke pintu keluar sebelah kanan.
"Tolong kasih jalan, Pak. Kami ingin merayakan keadilan," kata salah seorang pengunjung yang merangsek masuk, Rabu (15/2/2023).
Dari kejadian tersebut, pembatas kayu antara kursi pengunjung dan kursi terdakwa roboh karena banyaknya pengunjung yang mencoba menyalami Richard Eliezer.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J, Wahyu Iman Santoso, memutuskan tersangka Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Wahyu menuturkan Richard Eliezer terlibat dan melakukan pembunuhan berencana. "Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu dalam sidang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement