Hakim Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan, Penggemar Menangis Tersedu-sedu di Area Ruang Sidang
Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J, Wahyu Iman Santoso, memutuskan tersangka Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Hal tersebut diungkap Wahyu saat sidang pembacaan vonis hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/2023). Wahyu menuturkan Richard Eliezer terlibat dan melakukan pembunuhan berencana.
Baca Juga: Richard Eliezer Punya Kesempatan Menggagalkan Pembunuhan Brigadir J, tapi Tak Dilakukan
"Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu dalam sidang.
Di sisi lain, Wahyu juga memaparkan hal yang memberangkatkan hukuman bagi Richard Eliezer, yaitu karena dirinya terbukti membunuh Brigadir J.
Sementara itu, Wahyu mengatakan, ada hal-hal yang meringankan hukuman bagi bagi Richard Eliezer, yakni Richard Eliezer adalah saksi pelaku utama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, serta masih muda sehingga diharapkan mampu memperbaiki perbuatan di kemudian hari.
Selain itu, Wahyu juga menyebut Richard Eliezer telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Keringanan terkahir, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan Richard Eliezer.
"Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," paparnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement