Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fahri Hamzah Minta KPK Turun Tangan Selidiki Utang Anies Rp50 Miliar, Pengamat: Belum Tentu Permufakatan Jahat Bang

Fahri Hamzah Minta KPK Turun Tangan Selidiki Utang Anies Rp50 Miliar, Pengamat: Belum Tentu Permufakatan Jahat Bang Kredit Foto: Instagram/Fahri Hamzah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan menyelidiki perjanjian utang Anies Baswedan kepada Sandiaga Uno yang belakangan diperbincangkan.

Hal ini segera mendapat pertentangan dari Pengamat Politik Tatok Sugiarto. Ia menilai bisa saja utang Rp50 miliar yang banyak dianggap utang itu hanyalah sumbangan murni dan bukan permufakatan jahat.

Baca Juga: Serangan 'Utang' Dinilai Tingkatkan Popularitas Anies Baswedan, Pengamat: Anies Mengeluarkan Budaya Baru!

"Belum tentu Permukatan jahat bang, bisa saja itu memang sumbangan murni, sebagai bentuk partisipasi menumbangkan penista Agama," ujar Tatok dikutip dari unggahan twitternya, @QianzyZ (14/2/2023).

Menurut Tatok, ada hal lain yang mesti dikerjakan KPK. Dan, itu bukan soal utang-piutang yang indikasinya akan menjatuhkan satu pihak.

"Lebih baik KPK mengusut yang sudah jelas korupsi," tukasnya.

Sebelumnya, Fahri Hamzah menilai perjanjian utang-piutang antara Anies Baswedan dengan Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta 2017 tidak seharusnya terjadi.

Dia mengatakan, jika ada perjanjian di balik proses Pemilu yang mana pihak dipinjamkan uang menang dan dianggap lunas, maka itu ada niat untuk menggunakan kekuasaan.

Baca Juga: Tersandung Masalah Utang, Eggi Sudjana Minta Anies Baswedan Segera Sadar: Istighfar!

Tak sampai di situ, Fahri menyarankan KPK untuk turun tangan jika ada perjanjian utang piutang seperti itu.

Terpisah, Anies Baswedan mengaku urusan utang-piutang Rp50 Miliar sudah selesai pasca dirinya menang Pilkada DKI Jakarta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: