Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terbukti Tembak Brigadir J Hingga 4 Kali Sampai Kena Organ Vital, Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Terbukti Tembak Brigadir J Hingga 4 Kali Sampai Kena Organ Vital, Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Kredit Foto: Suara.com/Alfian Winanto

"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," imbuh Wahyu. 

"Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-," ucap Wahyu. Vonis untuk Richard Eliezer itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU. 

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Versi JPU

Empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf terlebih dahulu menjalani sidang vonis. 

Ferdy Sambo divonis pidana mati, sedangkan Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Adapun Ricky dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, sedangkan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: