Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ternyata Ini Alasan Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Versi JPU

Ternyata Ini Alasan Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Versi JPU Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan peran terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E selaku eksekutor menjadi hal yang memberatkan hukumannya.

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan menimbulkan duka terdalam bagi keluarga Yosua.

Menariknya, ada perbedaan dari cara pembacaan surat tuntutan. Jaksa membacakan surat tuntutan secara singkat, berbeda dengan saat membacakan tuntutan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Jaksa yang biasanya membacakan fakta-fakta sidang ketika membaca analisis yuridis, tapi di sidang Eliezer, fakta sidang itu tidak dibaca. Jaksa juga biasanya membacakan tanggapan terkait keterangan sejumlah saksi dan ahli, tapi di sidang ini tidak dibacakan juga.

"Kesepakatan supaya cepat," ujar jaksa Paris Manalu saat dikonfirmasi.

Bharada E diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua. Hal meringankan adalah Eliezer saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: