Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Utang Rp50 Miliar Anies Baswedan Ikut Dikomentari Bawaslu: Itu Melanggar Peraturan Kampanye!

Utang Rp50 Miliar Anies Baswedan Ikut Dikomentari Bawaslu: Itu Melanggar Peraturan Kampanye! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Utang Anies Rasyid Baswedan yang mencapai Rp 50 miliar kepada Sandiaga Salahuddin Uno untuk kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017 ternyata tak berhenti sampai disini saja. 

Isu utang ini pun sampai ke telinga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), mereka kemudian ikut menyoroti utang Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu.

Pihak Bawaslu menduga transaksi tersebut melanggar ketentuan dana kampanye yang masuk unsur pidana. 

Baca Juga: Usai Deklarasikan Dukungan ke Anies Baswedan, Partai Ummat yang Dibangun Amien Rais Terang-terangan Bakal Kampanye Pakai Politik Identitas

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, penerimaan dana Rp 50 miliar itu merupakan pelanggaran karena melampaui batas maksimal sumbangan dana kampanye yang boleh diterima calon kepala daerah.

Dalam Undang-Undang (UU) Pilkada, calon kepala daerah hanya dibolehkan menerima sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp 75 juta. Sedangkan dari swasta maksimal Rp 750 juta.

Anies mengakui bahwa pemberi pinjaman tidak mengharuskannya membayar utang tersebut apabila menang dalam Pilgub DKI 2017. Anies nyatanya menang. Artinya, Anies mendapatkan sumbangan dana kampanye Rp 50 miliar.

"Itu seharusnya bermasalah, seharusnya itu pelanggaran pidana! Itu pidana karena dia tidak menyebutkan itu di laporan akhir dana kampanye," kata Bagja melansir dari Republika.co.id di Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Bagja menjelaskan, meski sumbangan dana Rp 50 miliar itu merupakan pelanggaran ketentuan dana kampanye, tapi perkara itu sulit diusut. 

Baca Juga: Partai Ummat Dukung Anies Baswedan Jadi Capres Tapi Amien Rais Ogah Jadi Cawapresnya: Saya Sudah Tua

Pasalnya, Pilkada 2017 sudah selesai, bahkan Anies sudah selesai menjabat sebagai gubernur DKI pada 16 Oktober 2022.

"Biasanya kalau pilkadanya sudah selesai, ya tidak bisa diusut. Kecuali (pelanggaran dana kampanye ini) ditemukan di awal-awal masa jabatan. Ini kan udah selesai masa jabatannya, baru muncul. Aneh juga baru muncul sekarang, ini lah repotnya kita ini," ujar Bagja.

Kendati begitu, Bagja akan memverifikasi sejumlah regulasi untuk memastikan batas kedaluwarsa sebuah perkara dugaan pelanggaran dana kampanye. Terlepas dari pengusutan perkara Anies, Bagja berharap, kasus serupa tidak muncul lagi saat gelaran Pemilu 2024.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: