Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DJP Jabar I Pulihkan Kerugian Negara Rp131 Miliar

DJP Jabar I Pulihkan Kerugian Negara Rp131 Miliar Kredit Foto: Rahmat Saepulloh

Selain hasil tersebut, kegiatan penegakan hukum di Kanwil DJP Jawa Barat I juga menghasilkan delapan berkas perkara penyidikan terhadap 7 orang tersangka yang telah dinyatakan lengkap/P21 dan dilanjutkan ke tahap penuntutan. Ketujuh tersangka tersebut adalah:

  1. YSI yang melakukan tindak pidana melalui CV. MU dan CV. NAP yang keduanya merupakan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Cianjur;
  2. AS alias DA yang melakukan tindak pidana melalui sekurang-kurangnya 3 (tiga) Wajib Pajak;
  3. GNW yang melakukan tindak pidana melalui sekurang-kurangnya 9 (sembilan) Wajib Pajak;
  4. CJ yang melakukan tindak pidana melalui sekurang-kurangnya 9 (sembilan) Wajib Pajak;
  5. SHH yang melakukan tindak pidana melalui CV. MCD yang merupakan Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Bandung Cicadas dan PT. CG yang merupakan Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Bandung Bojonagara;
  6. AN yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Tegallega; dan
  7. HRS yang melakukan tindak pidana melalui PT MPR yang merupakan Wajib Pajak terdaftar di KPP Madya Bandung.

Baca Juga: Soal Kekurangan Biaya Operasional Pendidikan, Pemprov Jabar Harap Disahkan di Anggaran Perubahan 2023

Sementara itu, Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana mengatakan, sebanyak 5 dari 7 tersangka tersebut telah diserahkan oleh PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I di Tahun 2022. Saat ini, seluruh tersangka tersebut telah menyelesaikan proses persidangan di mana seluruhnya telah dijatuhi vonis pidana.

Satu orang terdakwa memanfaatkan upaya Restoratif Justice sehingga saat ini yang bersangkutan telah dibebaskan setelah membayar pelunasan kerugian pada pendapatan negara dan menjalani masa tahanan.

Sementara, empat orang terdakwa lainnya dipidana antara 3 hingga 5 tahun Penjara dengan total Denda sebesar Rp220.015.419.898. Terkait pidana denda yang belum terpulihkan, ia menuturkan, akan dilakukan kegiatan Asset Tracing lewat kerja sama antara Jaksa Penuntut Umum dengan PPNS.

Kanwil DJP Jawa Barat I guna selanjutnya dapat dilakukan sita atas asset untuk dapat segera digunakan dalam memulihkan kerugian pada pendapatan negara. "Kolaborasi yang telah berjalan baik antara Kejati Jabar dan Kanwil DJP Jawa Barat I akan tetap terus dilakukan sampai dengan pelanggaran pidana di bidang perpajakan benar-benar sudah tidak ada," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: