Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Benarkah KUHP Baru Dibuat untuk Melindungi Ferdy Sambo? Ini Penjelasannya

Benarkah KUHP Baru Dibuat untuk Melindungi Ferdy Sambo? Ini Penjelasannya Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Meski telah divonis hukuman mati oleh hakim, Ferdy Sambo masih berpeluang mendapatkan keringanan hukum lantaran perkaranya belum berkekuatan hukum tetap (inkrah)

Karena, Sambo masih memiliki hak untuk banding, kasasi, peninjauan kembali, bahkan meminta grasi.

Proses yang bakal dilalui eks Kadiv Propam Polri bisa memakan waktu hingga tiga tahun, atau bersamaan dengan diterapkannya KUHP baru yang menjadikan pidana mati sebagai alternatif. 

Baca Juga: Anak Buah Haji Giring Ganesha Sebut Vonis yang Dijatuhkan ke Ferdy Sambo Cs Sudah Pas: Jaksa Tak Perlu Banding

Aturan pada KUHP baru memungkinkan terpidana mati mendapat keringanan menjadi pidana seumur hidup apabila selama 10 tahun berkelakuan baik.

Lantas apakah benar KUHP baru dibuat untuk menyelamatkan Sambo. Pegiat media sosial, Ade Armando mengatakan hal tersebut sangatlah tidak mungkin.

“Desember tahun lalu kita memiliki KUHP baru, di dalam KUHP itu memang ada klausul yang menyatakan bahwa hukuman mati di Indonesia tidak akan langsung dieksekusi. Jadi bila seseorang divonis hukuman mati, dia akan menjalani masa percobaan 10 tahun,” kata dia melansir dari Cokro TV, Jumat (17/02/23).

“Jika dalam waktu 10 tahun terpidana itu berkelakuan baik hukumannya akan diubah. bisa menjadi pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun,” tambahnya.

“Nah menurut si pembuat video pendek ini, isi KUHP itu sengaja dibuat begitu untuk menyelamatkan Ferdi Sambo, ini sih namanya mengarang bebas,” jelasnya.

Baca Juga: Kini Ferdy Sambo dan Putri Dilaporkan Pencurian Uang

Rancangan KUHP baru itu kata Ade memakan waktu yang sangat lama, diskusi demi diskusi dilakukan secara intensif. Jadi sangat berlebihan menganggap bahwa perumusannya dilakukan demi Sambo. 

“Aturan itu ada dalam KUHP jelas bukan karena Sambo melainkan karena adanya pertimbangan kemanusiaan,” kata dia. 

“Publik sendiri perlu tahu bahwa keputusan hukuman mati pada Sambo belum berkekuatan hukum tetap, Sambo masih bisa mengajukan upaya hukum banding dan kasasi. Sebagian pihak juga mempertanyakan apakah vonis terhadap Sambo sudah bisa diberlakukan menggunakan KUHP baru?” jelasnya.

Ini jadi layak dipertanyakan karena KUHP ini baru akan efektif berjalan 3 tahun sesudah KUHP diundangkan alias tahun 2026.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: