Jadi Apakah vonis mati Sambo yang diputuskan tahun 2023 ini bisa dikenai KUHP baru? Ade mengatakan, jawabannya kemungkinan besar bisa.
“Karena itu kalaupun Mahkamah Agung nantinya tetap menyatakan Sambo harus dihukum mati, nampaknya Sambo akan menjadi kasus pertama seorang terpidana mati yang menjalani hukuman percobaan atau masa tunggu selama 10 tahun itu,” katanya.
Baca Juga: Kini Ferdy Sambo dan Putri Dilaporkan Pencurian Uang
“Saya ulangi, penjelasannya Sambo akan menjalani masa tunggu 10 tahun, dia tetap akan dihukum mati bila setelah melewati masa 10 tahun itu, jika pengadilan melihat ada alasan untuk menghapus hukuman mati tersebut,” jelasnya.
“Tapi bila ternyata Sambo dianggap berkelakuan baik hukuman matinya akan diringankan menjadi penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun,” ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Advertisement