Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dana Rp50 Miliar Anies Bebas dari Jeratan Hukum, Pengamat Khawatir Pola 'Mengakali' Regulasi Terjadi Lagi: Bawaslu Harus Tegas!

Dana Rp50 Miliar Anies Bebas dari Jeratan Hukum, Pengamat Khawatir Pola 'Mengakali' Regulasi Terjadi Lagi: Bawaslu Harus Tegas! Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K

Ray pun mendorong Bawaslu untuk aktif mengusut dana kampanye yang digunakan kontestan Pemilu 2024 mendatang. Jangan sampai kasus manipulasi transaksi seperti Anies terjadi lagi.

Anies kini diketahui merupakan bakal capres yang akan berlaga di Pilpres 2024. Menurutnya, Bawaslu bisa melakukan pengusutan karena sudah diberikan kewenangan oleh undang-undang. "Bawaslu bisa mengusut. Persoalannya mau atau tidak mau," ujar Ray lagi.

Baca Juga: Surya Paloh Blak-blakan Sebut AHY Cocok Jadi Cawapres Anies Baswedan: Potongannya Ganteng Semua!

Pada Jumat (17/2/2023), Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyesalkan kasus pelanggaran dana kampanye Anies itu baru terungkap sekarang. Sebab, saat ini Pilgub 2017 jelas sudah selesai dan Anies juga sudah selesai menjabat. Dengan begitu, kasus tersebut sudah kedaluwarsa sehingga tidak bisa lagi diusut.

Menurut Bagja, kasus tersebut kini hanya bisa dijadikan pelajaran saja. Pelajaran bagi kontestan Pemilu 2024 agar mematuhi ketentuan pelaporan dana kampanye. "Jika ada dana kampanye, sumbangan, dan lain-lain tolong dicatatkan di laporan dana kampanye, baik di laporan awal dana kampanye maupun di laporan akhir," ujar Bagja.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: