Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dana Rp50 Miliar Anies Bebas dari Jeratan Hukum, Pengamat Khawatir Pola 'Mengakali' Regulasi Terjadi Lagi: Bawaslu Harus Tegas!

Dana Rp50 Miliar Anies Bebas dari Jeratan Hukum, Pengamat Khawatir Pola 'Mengakali' Regulasi Terjadi Lagi: Bawaslu Harus Tegas! Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah pihak masih menyoroti polemik dana Rp50 miliar yang didapat Anies Baswedan dalam Pilkada 2017 silam. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku mendapatkan pinjaman dari pihak ketiga senilai Rp50 miliar untuk kampanye Pilgub 2017. Utang itu tidak perlu dibayar kalau Anies menang. Nyatanya, Anies menang.

Artinya, utang itu telah berganti menjadi sumbangan dana kampanye. Padahal, UU Pilkada membatasi sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp75 juta, sedangkan dari swasta maksimal Rp750 juta. Bawaslu RI pun menegaskan sumbangan Rp50 miliar itu merupakan pelanggaran ketentuan dana kampanye yang masuk kategori pidana, tapi tidak bisa diusut karena kasusnya sudah kedaluwarsa.

Baca Juga: Kebut Proyek Normalisasi Kali Ciliwung, Jokowi Dianggap 'Geregetan' dengan Kerja Anies: Gini Aja Gak Beres-beres!

Dugaan pelanggaran dana kampanye Anies Baswedan senilai Rp50 miliar itu lantas dikomentari Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti. Menurutnya, pola transaksi yang berupaya 'mengakali' regulasi itu bakal banyak ditiru saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Pola serupa akan terjadi lagi, termasuk untuk kampanye Capres 2024 kalau Bawaslu tidak melakukan tindakan apa pun," kata Ray kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Ray mengatakan, apabila Bawaslu RI tidak merespons secara tegas pelanggaran dana kampanye Anies itu, pola serupa akan ditiru oleh kontestan Pemilu 2024, baik caleg maupun capres. Para kontestan akan berupaya mendapatkan dana sumbangan dengan selubung pinjaman uang.

Dengan begitu, lanjut dia, pinjaman itu akan tercatat sebagai dana pribadi kontestan. Alhasil, mereka seolah-olah tidak melanggar ketentuan dan sumbangan. Sebab, UU Pilkada maupun UU Pemilu tidak membatasi dana kampanye yang berasal dari uang pribadi si calon.

"Kalau Bawaslu diam saja atas praktik pelanggaran dana kampanye Anies ini, para kontestan Pemilu 2024 akan beranggapan bahwa pola serupa boleh dilakukan. Bawaslu harus bereaksi mengingatkan bahwa praktik seperti itu tidak boleh," kata Ray.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: