Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rilis Komitmen Baru, Kanada Perketat Aturan terkait Kripto dan Stablecoin

Rilis Komitmen Baru, Kanada Perketat Aturan terkait Kripto dan Stablecoin Kredit Foto: Reuters/Dado Ruvic
Warta Ekonomi, Jakarta -

Canadian Securities Administrators (CSA) atau Administrator Sekuritas Kanada baru saja merilis pemberitahuan pada 22 Februari lalu mengenai komitmen barunya terkait aturan yang diterapkan kepada industri kripto yang mencakup juga stablecoin. Pascagejolak industri yang terjadi pada 2022, kini Kanada akan memperketat aturan persyaratan pendaftaran bagi platform pertukaran kripto.

Dilansir dari Cointelegraph pada Kamis (23/2/2023), untuk dapat menjadi pertukaran terdaftar di Kanada, pertukaran kripto harus masuk ke dalam bersi baru dari preregistration ventures yang terikat secara hukum di mana pertukaran kripto yang terdaftar akan dihubungi oleh regulator utama mengenai kepatuhan terhadap komitmen baru yang baru.

Baca Juga: Ambisi Kripto Hong Kong Dapat Lampu Hijau dari Beijing

Komitmen baru yang terapkan untuk memperketat aturan terkait yang ada merupakan bentuk dari perlindungan terhadap investor yang meliputi pemisahan aset, leverage, penentuan modal, transparansi, dan lainnya, termasuk juga larangan bagi pertukaran kripto sehubungan dengan klien yang membeli atau menyimpan stablecoin melalui kontrak kripto tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari CSA.

Berdasarkan data dari Coinsquare, pertukaran kripto yang terdaftar di Kanada saat ini mencantumkan stablecoin USD Coin (USDC) dan Dai (DAI).

Meskipun memperketat aturannya, CSA juga turut membuat pengecualian di mana pengecualian dapat dibuat secara tertulis, yaitu menyangkut VCRA sebagai jalur untuk menyimpan aset kripto dengan pertukaran kripto sebagai platform perdagangan aset kripto lain, sebagai penyimpan nilai selama masa volatilitas di pasar aset kripto atau untuk menghindari perubahan aset kripto menjadi mata uang fiat atau sebagai alat pembayaran.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: