Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Permintaan PKS: Abaikan Keterangan PDIP!

Permintaan PKS: Abaikan Keterangan PDIP! Tinta pemilu | Kredit Foto: Antara/Antara/Rafiuddin Abdul Rahman

Sistem ini digunakan sejak Pemilu 1955 hingga Pemilu 1999. Kelemahan sistem ini menurut pakar adalah memperkuat kuasa elite partai. Sementara, dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat mencoblos caleg yang diinginkan ataupun parpolnya.

Caleg yang mendapat suara terbanyak bakal memenangkan kursi anggota dewan. Sistem ini diterapkan sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 2019. Pakar menilai kelemahan sistem ini adalah maraknya praktik politik uang.

Baca Juga: Nggak Setuju Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, Anies Baswedan Blak-blakan: Terbuka Lebih Sehat untuk Demokrasi

Sistem proporsional terbuka sebenarnya bakal digunakan kembali dalam Pemilu 2024. Namun, enam warga negara perseorangan pada akhir tahun 2022 lalu mengajukan gugatan uji materi atas Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka.

Para penggugat, yang salah satunya merupakan kader PDIP, meminta MK memutuskan pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Gugatan ini bergulir saat tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan. MK masih akan mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak terkait lainnya sebelum membuat keputusan atas perkara ini.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: