Upaya Bappebti untuk Masa Peralihan Utuh UU P2SK Mengenai Kripto
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Bappebti Tirta Karma Senjaya dalam webinar ICDX bertajuk Perlindungan Konsumen Aset Kripto pada UU PPSK #BulanLiterasiKripto menerangkan bahwa Bappebti sebagai regulator kripto di Indonesia telah melakukan pengawasan berbasis risiko dan mengharapkan peralihan yang utuh bagi industri kripto terutama pada masa peralihan dari Undang-Undang Pengembangan dan Sektor Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
"Kita juga selalu melakukan pengawasan berbasis risiko di mana pengawasan ini, laporan transaksinya, laporan keuangan, dan laporan dari perusahaan itu semuanya dilaporkan pada Bappebti, ada biro pengawasan di kita yang nanti akan dipetakan masing-masing laporan itu yang memiliki sifatnya banyak yang hasilnya bolong-bolong, laporannya kurang, maka ini akan menjadi dipetakan pada zona yang paling harus diawasi secara langsung di lapangan oleh biro pengawasan kita," tutur Tirta pada Senin (27/2/2023).
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 49/BAPPEBTI/SE/03/2022 tentang Penyampaian Laporan Berkala dan Sewaktu-waktu atas Pelaksanaan Perdagangan Aset Kripto, kewajiban penyampaian laporan dari calon pedagang fisik aset kripto antara meliputi Laporan Transaksi yang mencakup laporan transaksi harian dan laporan transaksi bulanan, Laporan Keuangan yang mencakup laporan keuangan harian, laporan keuangan bulanan, dan laporan keuangan tahunan (audited KAP), serta Laporan Kegiatan mencakup laporan kegiatan triwulan dan laporan kegiatan tahunan.
Baca Juga: Bappebti Dorong Anak Muda Indonesia Ikut Serta dalam Pengembangan Aset Kripto
Mempersiapkan tindak lanjut dari UU PPSK dengan penyerahan tanggungjawab kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tirta menyampaikan bahwa Bappebti tengah menyiapkan dari sisi sistem terutama untuk masa transisi sehingga perumusan substansi RPP selama masa transisi dapat dilakukan dengan mulus dan mendapatkan hasil sesuai dengan yang diharapkan.
Perumusan substansi RPP masa transisi termasuk identifikasi regulasi, kelembagaan, dan mekanisme pengalihan. Dalam langkah yang diambil, pembinaan, perizinan, dan pengawasan sementara tetap dilakukan oleh Bappebti.
"Kita jangan sampai justru perpindahan ini akan membuat industri ini menjadi stagnan atau terputus karena kita ketahui industri aset kripto ini 365 hari 24 jam berjalan terus, jangan sampai nanti ketika perpindahan ini, masa transisi, perdagangannya sempat transisi. Jadi harus tetap sustain dan continue sehingga nanti peralihan ini seperti tidak ada bedanya dengan sebelumnya, sehingga ini peralihan ini benar-benar utuh. Kita menyerahkan kepada OJK, harapannya nanti bursa kriptonya sudah terbit, kustodinya sudah terbit, kliringnya sudah ada, sehingga semua perpindahan itu dirasakan akan bahkan sudah lengkap," ujar Tirta.
Adapun peran Bappebti dalam perlindungan konsumen dari investasi ilegal, Tirta menyebutkan bahwa Bappebti telah melakukan perlindungan antara lain, bagi regulator, Bappebti membuat pengaturan hal-hal terkait dengan Perdagangan Berjangka Komoditi dan hal-hal turunan lainnya seiring dengan berkembangnya IPTEK dan kebutuhan pasar serta pelaku usaha. Termasuk hal-hal yang boleh maupun yang tidak boleh atau dilarang dalam bidang PBK.
Melalui pembinaan, Bappebti memberikan perizinan pelaku usaha, pengembangan Kontrak Komoditi yang dapat diperdagangkan (PBK), dan pembatasan materi promosi. Dari pengawasan, Bappebbti melakukan Pengawasan Pelaksanaan Perdagangan Berjangka Komoditi, Pasar Fisik (termasuk aset kripto) harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, Bappebti juga melakukan penindakan, selama periode 2020 sampai Januari 2023, tindakan penindakan yang dilakukan untuk perlindungan nasabah dari investasi ilegal anyata lain Kementerian Perdagangan, SWI, dan Polri telah memblokir sejumlah perusahaan yang diduga melakukan penghimpunan dana melalui investasi ilegal. Terdapat 4.154 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan pemainan judi berkedok trading termasuk 65 skema ponzi dalam perdagangan aset kripto, dan 729 pedagang fisik aset kripto yang tidak terdaftar atau bertanda izin Bappebti.
Bappebti juga turut melakukan kerja sama dengan kementeriean, lembaga dan swasta dalam perlindungan konsumen, termasuk dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Badan Siber dan Sandi Negara, Bareskrim Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Google Indonesia, dan Dukcapil. Sebagai langkah perlindungan konsumen juga Bappebti membuka layanan pengaduan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti
Advertisement