Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bappebti Dorong Anak Muda Indonesia Ikut Serta dalam Pengembangan Aset Kripto

Bappebti Dorong Anak Muda Indonesia Ikut Serta dalam Pengembangan Aset Kripto Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI, Didid Noordiatmoko menyampaikan bahwa dalam berbagai upaya pengelolaan aset kripto yang sudah coba dilakukan, Bappebti membuka kesempatan yang lebar bagi para investor untuk berinvestasi pada aset kripto. Tidak hanya itu, untuk mendukung pengembangan aset ini, Bappebti turut mendorong anak muda Indonesia untuk ikut serta.

"Kami tentu tetap membuka lebar-lebar siapa pun investor yang akan, katakanlah menyemarakkan perdagangan aset kripto di Indonesia, kami tentu sangat terbuka dengan itu sejauh ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat di Indonesia. Kami juga mengajak seluruh teman-teman muda untuk ikut berpartisipasi di aset kripto tetapi dengan pertimbangan-pertimbangan yang logis dan legal. Jadi tentunya dua hal itu, legal dan logis jadi pertimbangan," tutur Didid dalam webinar ICDX pada Jumat (17/2/2023).

Ia menambahkan, "kemudian kalau kita lihat saat ini ada sekitar 383 jenis aset kripto yang bisa diperdangkan di Indonesia. Jumlah 383 ini hanya 10 jenis yang berasal dari aset lokal, dari kripto lokal. Ini terus terang saya ingin mendorong, mengajak, ayo dong anak-anak muda Indonesia ini cobalah bikin aset kripto yang lokal [...] terlepas itu akan disukai oleh masyarakat atau tidak. Tentunya kita juga mau buat jenis aset kripto tentu diupayakan yang sebaik-baiknya."

Baca Juga: Target Meluncur Juni 2023, Bappebti Ingin Pastikan Kelembagaan terkait Kripto Berpihak ke Masyarakat

Adapun dasar penetapan aset kripto yang dapat diperdagangkan adalah adanya Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka pada Pasal 3:

1. Aset kripto dapat diperdagangkan apabila memenuhi persyarakat paling sedikit sebagai berikut:

a. Berbasis distributed ledger technology;

b. Berupa aset kripto utilitas (utility crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset);

c. Telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: